Radarmalut.com – Seorang Pegawai Negeri Sipil () di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan, , MB (46) digerebek istinya saat berselingkuh dengan lain berinisial (JA). Aksi tersebut terbongkar bermula dari kecurigaan sang istri.

Keduanya tertangkap basah ketika bersama di salah di Bacan, Senin (4/11/2024) dini hari. Gelagat suami sudah terendus beberapa bulan terakhir, namun belum mendapatkan cukup bukti pengkhianatan rumah tangga mereka, itu.

“Saya sudah lama curiga dengan perselingkuhannya, tapi selama ini diam saja karena belum punya bukti. Malam ini saya mendapati mereka bersama di kamar kos yang ditempati perempuannya,” kata ST, istri sah MB kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

Tak terima dicurangi suaminya, ST kemudian mendatangi Halmahera Selatan untuk membuat laporan secara resmi. MB diketahui menjabat di salah satu dinas di pemerintahan bupati Bassam Kasuba hingga kini.

ST meminta Bupati dan Sekretaris Daerah Halmahera Selatan bisa memberikan sanksi tegas terkait perbuatan suaminya, karena merusak hubungan rumah tangga dan sekaligus melanggar kode etik sebagai abdi negara.

“Usai digerebek, saya datangi polisi untuk bikin pengaduan soal perselingkuhan mereka. Saya juga sudah laporkan ini ke bupati agar ada langkah tegas. Sebagai ASN, dia seharusnya memberikan contoh yang baik,” tuturnya.

Informasi yang dihimpun radarmalutcom bahwa selingkuhan MB adalah merupakan seorang pemandu lagu di kafe Modiv beralamat di Desa Tuwokona, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan.

Sementara, Asisten , Pangihutan Marpaung mengatakan aturan terkait larangan perselingkuhan bagi ASN dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Merpaung menjelaskan dalam Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 melarang PNS hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Klik di halaman selanjutnya…

Haerudin Muhammad
Editor
Radar Malut
Reporter