“Dalam aturan kepegawaian tidak dikenal istilah perselingkuhan, melainkan hidup bersama atau melakukan hubungan sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah,” katanya seperti dikutip dari situs KASN.

Marpaung menambahkan, terhadap PNS yang melanggar ketentuan di atas akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; atau
c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Artinya PNS yang terbukti melakukan perselingkuhan dapat menerima salah satu sanksi di atas. Termasuk diberhentikan dari jabatan alias dipecat.

***

Haerudin Muhammad
Editor
Reporter