Radarmalut.com – Barang bukti hasil audit dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) pada tahun 2020-2022 di Halmahera Selatan, Maluku Utara telah dinyatakan raib. Pasalnya, dokumen yang hilang tersebut setelah pergantian pimpinan Inspektorat.
Dalam temuan korupsi yang dilakukan oleh ratusan kepala desa (Kades) nilainya bervariatif, mulai dari Rp 4-5 juta dan bahkan Rp 400 hingga 800 juta. Para Kades juga sudah dipanggil menghadap ke Kepala Inspektorat Halmahera Selatan Asbur Somadayo.
Salinan surat bernomor 700/066/INSP-K/2024 tertanggal 29 Februari, itu. Mereka diminta menghadap untuk tahapan tindaklanjut hasil temuan audit berupa administrasi dan finansial. Namun, sampai Asbur digeser menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi Setda Halmahera Selatan pada akhir Maret 2024, kasus itu tak kunjung dituntaskan.
Plt Kepala Inspektorat Halmahera Selatan Ilham Abubakar mengaku tidak tahu menahu dimana dokumen temuan hasil audit korupsi yang dilakukan 178 Kades, karena setelah menggantikan Asbur Somadayo dokumen itu tak diserahkan.
“Korupsi 178 Kades dari tahun 2020-2022, berkas temuan auditnya telah hilang entah di mana. Saya tidak bisa berkomentar apa-apa karena tidak tahu hasil audit yang saat itu sejumlah Kades pernah dipanggil Pak Asbur Somadayo ke kantor,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (18/07/2024).
Ilham menyebut, para Kades yang dipanggil menghadap waktu itu. Diketahui, Asbur juga tidak melibatkan staf di internal Inspektorat Halmahera Selatan. Ia pun tak mengantongi hasil dari pertemuan Asbur dengan 178 Kades tersebut.
“Untuk itu, saya sendiri juga tidak berani menunjukkan adanya tindak lanjut terhadap hasil audit korupsi sebanyak 178 Kepala Desa sudah sejauh dmana. Lagian sejak Asbur pindah sampai saat ini tidak ada penyerahan dokumen kantor ke saya. Jadi, silakan tanyakan ke Pak Asbur,” cecarnya.
Sementara itu, Asbur Somadayo menjelaskan, bahwa ketika penjabat yang rolling jabatan tidak ada dokumen kantor yang dibawa pergi atau disembunyikan. “Iya, kan semua pejabat maupun saya sendiri ketika keluar dari kantor Inspektorat tidak mungkin bawa kantor dan dokumen ataupun administrasi kantor lainnya,” imbuhnya.
Diketahui, 178 Kades yang diduga korupsi tahun 2020-2022 itu tersebar di 26 Kecamatan, yakni Gane Timur, Gane Timur Selatan, Gane Timur Tengah, Kayoa Utara, Kayoa Barat, Kayoa Selatan, Pulau Makian, Makian Barat, Obi, Obi Selatan, Obi Utara, Obi Barat dan Gane Barat.
Tinggalkan Balasan