Radarmalut.com Kristen () akan mengambil jalur hukum terkait aksi premanisme yang dilakukan oleh terhadap kader-kader organisasinya ketika berunjuk rasa pada Jumat (31/5/2024).

Hal ini bermula saat GMKI Cabang Tobelo Rivaldo Djini dan rekan-rekannya melakukan unjuk rasa disalah satu hotel di Tobelo. Pasalnya, tempat tersebut menginapnya beberapa artis yang diundang untuk ikut memeriahkan HUT Kabupaten Halmahera Utara ke-21.

Padahal menurut mereka menghadirkan para artis dalam hari jadi ke-21 bukan sesuatu yang mendesak, karena kondisi keuangan daerah sedang tidak begitu baik. Namun begitu, Frans Manery menghampiri dan mengejar massa aksi dengan sebilah parang atau senjata tajam yang dibawanya.

Menanggapi insiden itu, Koordinator Wilayah XV GMKI Maluku Utara Fandi Salasa mengatakan tindakan yang dilakukan Bupati Halmahera Utara Frans Manery adalah contoh buruk sebagai pejabat publik. Untuk itu, pihaknya akan membawa ke jalur hukum kalau tidak ada itikad baik untuk meminta maaf.

“Kalau Bupati tidak meminta maaf kepada GMKI, maka kami akan gas ke ranah hukum. Perlu ditindaklanjuti agar hal demikian dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya saat dikonfirmasi radarmalutcom, Sabtu (1/6/2024).

Menurutnya, menyampaikan aspirasi diruang publik sudah diatur dalam undang-undang Nomor 9 Tahun 1998, sehingga kalau kader GMKI menggelar unjuk rasa maka sebagai seorang pemimpin mestinya mengajak mereka untuk berdiskusi bukan sebaliknya dengan bertindak kekerasan.

“Ini sikap arogan yang diperlihatkan seorang bupati Pak Frans Manery. Seharusnya massa aksi diajak berdiskusi bukan mengejar menggukan sebilah parang. Ini negara yang menjamin warganya untuk menyampaikan pendapat di depan umum,” jelasnya.

Fandi mengungkapkan, perbuatan Frans Manery termasuk kejahatan karena berniat menghilangkan nyawa orang lain dengan cara-cara kekerasan, maka perlu disikapi secara serius, sebab tindakan serupa bukan kali pertamanya yang dilakukan.

“Sikap pengancaman dan upaya menebas menggunakan parang ini perlu disoroti sebagai sebuah kejahatan yang memungkinkan ancaman nyawa seseorang melayang yang ditunjukan oleh Bupati Frans Manery. Ingat ini bukan sekali tapi sudah berulang kali,” pungkasnya.

***

Haerudin Muhammad
Editor
Radar Malut
Reporter