Radarmalut.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menetapkan Plh sebagai tersangka, karena diduga terlibat soal kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang hingga kini didalami oleh lembaga antirasuah itu.

Meskipun begitu, hari ini Samsuddin Abdul Kadir telah menghadiri undangan pelantikan pukul 08.00 WIB di lantai 3 Gedung C Kemendagri sebagai Maluku Utara bersama empat daerah lainnya. Surat Undangan tersebut bernomor 100.2.1.3/2319/SJ.

Surat itu ditandatangani langsung oleh Plt Sekretaris Jendral Kemendagri Tomsi Tohir, yang tebusannya ke Dalam Negeri dan Wakilnya. Seluruh peserta calon Pj Gubernur diwajibkan berpakaian dinas upacara besar (PDUB).

“Segera tetapkan Plh Gubernur Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir sebagai tersangka, sebab ada dugaan keterlibatannya dalam kasus suap dan TPPU yang belakangan didalami KPK,” kata Muhlas Ibrahim saat aksi di depan , Kamis (16/5/2024).

Selain itu, aksi yang mengatasnamakan FPAK tersebut, menyoroti kasus jual beli jabatan dilingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara, karena Samsuddin Abdul Kadir juga merupakan (Sekda).

“Dugaan kami Samsuddin juga terseret terkait kasus eks Gubernur Maluku Utara yang sudah menjadi tersangak KPK dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor ,” bebernya.

Menurutnya, masih banyak kasus yang harus ditelusuri KPK, misalnya Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie Ternate yang menunggak pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) selama 13 bulan dan problem lainnya.

“Saat itu Samsuddin juga menjabat sebagai Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Chasan Boesoirie Ternate. Kami menegaskan kepada KPK agar secepatnya menetapkan Samsudin sebagai tersangka, dan itu tidak ada alasan,” ungkapnya.

Diketahui, pelantikan Pj Gubernur Maluku Utara juga bersamaan dengan Gubernur Sulawesi Barat, Gubernur Sulawesi Selatan, Gubernur Gorontalo dan Gubernur Banten.

***

Haerudin Muhammad
Editor
Radar Malut
Reporter