Radarmalut.com – Penghentian pembayaran gaji salah satu ASN di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, diduga ada kepentingan orang nomor tiga di jajaran pemerintahan. Pasalnya, surat berisi daftar nama-nama itu sempat ditarik lalu isinya dirombak atau diutak-atik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali mengeluarkan surat bernomor: 800.1/746/SETDA-PM/XI/2025 tertanggal 4 November 2025, perihal penghentian pembayaran gaji ASN yang terlibat kasus tindak pidana berhubungan dengan jabatan.
Surat yang dialamatkan kepada Kepala BPKAD Pulau Morotai tersebut, dalam lampirannya tercantum enam nama ASN, yakni Monalisa Hairudin, Reinhar Jongky Makangiras, Muhammad Setiawan Kaplale, Yofani Bandari, Adil Makmur, serta Aprianto Melkias Siruang.
Namun lima nama di antaranya dihapus, hanya menyisakan Yofani Bandari yang sekarang statusnya telah bebas dari hukuman dan sudah kembali bertugas sebagai staf di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pulau Morotai.
Mantan Plt Kepala BPKAD Pulau Morotai, Adhar Andi Sunding membenarkan adanya surat dari Sekda terkait penghentian gaji ASN. Namun ironisnya, surat tersebut ditarik kembali setelah beberapa hari, kemudian dimasukan ulang dengan lampiran surat yang sudah berbeda.
“Iya benar surat itu masuk di November diperuntukan untuk penghentian gaji Desember 2025. Setelah surat itu masuk, dua atau tiga harinya ditarik lagi, ketika dimasukan kembali dengan nomor dan tanggal yang sama, tapi lampiran suratnya hanya Ibu Yofani Bandari yang lainnya sudah tidak ada,” katanya, Rabu (10/12/2025).
Adhar menjelaskan, ASN masih menjalani hukuman diminta setop gajinya, karena sesuai dengan data mereka yang ada di lembaga. Sementara tiga ASN lain dicairkan sebab nama mereka sudah tidak ada di dalam lampiran surat penghentian gaji.
“Kami juga sebenarnya menjadi bingung, dalam surat pertama namanya ada kok tiba-tiba namanya hilang. Kalau dilihat data kepegawaian, sebenarnya mereka semuanya aktif,” jelasnya.
Ditanya soal alasan kenapa gaji Yofani dihentikan, sedangkan ASN lainnya dibayarkan. Padahal mereka memiliki status hukumnya sama?. “Itu ranahnya pimpinan kami, kami hanya soal teknisnya saja,” pungkasnya.
Beberapa jam lalu dilangsung rapat pergantian Adhar Andi Sunding sebagai Plt Kepala BPKAD Pulau Morotai. Ia digeser menjadi Plt Kepala DPMPTSP dan jabatan yang ditinggalkan diduduki Marwan Sidasi, sebelumnya Plt Asisten II Bidang Administrasi Umum dan Kehumasan Setda Pulau Morotai.
***



