Radarmalut.com – Bagi masyarakat Kota Ternate yang memutar musik dengan suara keras di kawasan pemukiman padat penduduk di atas dari pukul 12 malam akan ditindak oleh petugas. Hal tersebut dilakukan karena sudah banyak keluhan warga.
Kasi Humas AKP Umar Kombong menjelaskan, kebijakan ini bersifat preventif sekaligus responsif terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan dentuman musik hingga larut malam. Pihaknya tidak membatasi kebebasan warga tetapi jangan sampai mengusik orang lain yang beristirahat.
“Kami sangat menghargai kebebasan berekspresi dan kegembiraan bermusik, namun tidak boleh mengorbankan kenyamanan serta ketertiban warga,” ujarnya, Sabtu (15/11/2025).
Pada poin utama imbauan yang dikeluarkaan Polres Ternate adalah pembatasan waktu penyelenggaraan pesta musik, konser, atau acara hiburan serupa, sehingga suara keras tidak terdengar setelah pukul 00.00 waktu setempat.
Selanjutnya, pengontrolan volume peralatan audio, baik di area publik maupun privat agar tidak mengganggu tetangga. Dan untuk memastikan kepatuhan, maka dibentuknya tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim, Satsamapta, Satintelkam, dan Bhabinkamtibmas.
“Tim akan melaksanakan patroli rutin, terutama pada malam minggu dan hari libur. Apabila terdapat acara yang masih berlanjut setelah 12 malam, petugas akan memberikan peringatan terlebih dahulu. Jika tetap mengabaikan, maka akan dilakukan penindakan,” jelas Umar.
Masyarakat diminta untuk melaporkan pelanggaran melalui Call Center 110 atau melalui nomor Lapor Ibu Kapolres: 0821‑2208‑2105.
***


