Radarmalut.com – Hubungan anggota internal DPRD Pulau Morotai sepertinya tidak harmonis. Hal ini nampak saat rapat paripurna penyampaian hasil reses ke-III tahun sidang 2025 pada Jumat kemarin, di mana Erwin Sutanto tidak diberikan kesempatan untuk berbicara oleh Ketua DPRD Pulau Morotai, Muhamad Rizki.

Padahal, semua anggota DPRD memiliki hak dalam forum tersebut untuk berbicara terkait realitas yang ditemukan ketika turun reses. Apalagi baru kali ini Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua juga meluangkan waktunya hadir sehingga momennya sangat tepat menyampaikan langsung aspirasi masyarakat.

Wakil Ketua II DPRD Pulau Morotai, Erwin Sutanto menjelaskan, dalam forum yang mempertemukan lembaga legislatif dan eksekutif itu merupakan kesempatan menyampaikan aspirasi masyarakat serta beberapa catatan penting terhadap kinerja pemerintah daerah, namun sayangnya tak mendapat ruang untuk berbicara.

“Setiap anggota DPRD memiliki hak untuk berbicara, terlepas dari sidang paripurna. Ada hal-hal yang berkaitan dengan ide dan masukkan konstruktif kepada pemerintah daerah. Harus diingat, anggota DPRD dilindungi undang-undang untuk berbicara karena tugas kami adalah fungsi pengawasan,” katanya, Sabtu (8/11/2025).

Menurutnya, sidang paripurna adalah forum tertinggi dalam penyampaian aspirasi rakyat. Terlebih, rapat kali ini menjadi momen penting karena kehadiran langsung Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua yang diketahui tidak pernah hadir pelaksanaan sidang paripurna selama terpilih Pilkada 2024.

“Selama satu tahun kami bertugas, baru kali ini Pak Bupati hadir dalam sidang paripurna. Jadi, ini sebenarnya kesempatan bagi kami untuk menyampaikan saran dan kritik konstruktif. Kritik saya juga kepada Ketua DPRD, karena lembaga ini bukan hanya dipimpin oleh satu orang. Ada tiga unsur pimpinan, dan kami memiliki hak yang sama,” ungkapnya.

Erwin membawa sejumlah catatan untuk disampaikan di paripurna, di antaranya :

1. Dana bantuan partai politik kepada Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Amanat Nasional (PAN) yang belum dicairkan, sementara partai lainnya sudah menerima. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Inspektorat, Sekda dan Kesangpol tetapi tidak mendapatkan respons.

2. Keterlambatan pembahasan KUA-PPAS 2026, yang semestinya dokumennya diserahkan sejak Juli agar DPRD membahasnya secara detail. Tahun lalu tidak sempat dilakukan pembahasan.

3. Kejelasan status Koordinator Desa (Kordes), karena terjadi ada yang aneh di beberapa desa salah satunya di Desa Tiley Pante. Kordesnya bertindak seolah menggantikan kepala desa, padahal hanya jabatan politik saat Pilkada dan setelahnya tidak ada lagi.

4. Program Bantuan Janda dan Lansia serta pembayaran gaji PPPK. Pasalnya, hingga kini belum ada kejelasan kapan realisasinya.

5. Indeks Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK; Pulau Morotai baru mencapai 18,62 persen pada laporan terakhir 25 Oktober dan itu masuk kategori zona merah. Maka, hal ini menunjukkan sistem pengawasan pemerintah daerah sangat lemah.

Erwin menyebut seluruh poin tersebut merupakan hasil aspirasi masyarakat yang terangkum selama masa reses. Ia menyesalkan tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan hal-hal penting ini secara langsung di hadapan bupati dan forum paripurna.

“Semua yang saya sampaikan ini bukan untuk menyerang siapa pun, tapi sebagai bentuk tanggung jawab kami dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan memperjuangkan kepentingan rakyat,” tandasnya.

***

Haerudin Muhammad
Editor
Mirsa Saibi
Reporter