Radarmalut.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Maluku Utara mempersoalkan pembuangan limbah tulang sapi yang bukan pada tempatnya oleh pedagang di Pasar Higienis Ternate. Organisasi ini mendesak pemerintah mesti maksimal mengontrol kawasan dengan kebijakan.
Direktur Program Walhi Maluku Utara Astuti N Kilwouw menyebut, limbah tulang sapi adalah termasuk sampah organik, tetapi dalam proses pembusukannya sangat memakan waktu cukup lama. Sehingga tidak disarankan untuk membuangnya di tempat terbuka tanpa pengelolaan atau open dumping, seperti di laut.
“Tulang sapi merupakan sampah organik, tapi proses penguaraiannya sangat lama dan itu berpotensi mencemari pantai dan laut, atau mungkin juga bisa melukai biota laut,” katanya kepada radarmalut, Senin (29/9/2025)
Astuti menjelaskan, sanksi hukum atas praktik open dumping dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang melarang pembuang sampah sembarangan dan harus beralih ke sistem pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.
“Sanksi hukumnya dapat berupa surat teguran, paksaan penutupan usaha, hingga ancaman pidana seperti kurangan penjara dan denda miliaran rupiah bagi pemerintah daerah yang melanggarnya,” tuturnya.
Menurutnya, Pemkot Ternate belum sepenuhnya meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat umum atas upaya pelestarian lingkungan hidup. Mestinya pemerintah lebih aware (menyadari,red) mengeluarkan kebijakan, menjalankan program, dan inisiasi lainnya.
“Pemerinta Kota Ternate harus mengambil langkah kebijakan kesadaran ekologis di Ternate. Apalagi Ternate ialah kota pulau yang dikelilingi laut,” pungkas akademisi Universitas Khairun Ternate ini.
***
