Radarmalut.com – Temuan hasil audit dugaan korupsi 178 desa oleh Inpektorat Halmahera Selatan, Maluku Utara, belum ada titik terang. Padahal, angka dana desa (DD) periode 2020-2022 yang digelapkan para Kades terhitung nilainya sangat fantastis.
Anggota DPRD Halmahera Selatan, Rustam Ode Nuru mengungkapkan, semua keterangan akan dipadukan dan pastinya pihak terkait harus memberikan keterangan kepastian progres selama tiga tahun dari sejak hasil temuan tindak pidana korupsi ratusan desa itu.
“Lebih relevan memberikan keterangan ini ialah DPMD dan Inspektorat. Jadi, kami akan komparasi data mereka. Selanjutnya kami cek dan panggil Inspektorat supaya mengetahui sudah sejauh mana masalah tersebut diproses, jangan sampai mengendap di lemari kantor,” ujarnya, Sabtu (15/3/2025).
Menurut Rustam, temuannya bervariatif, mulai puluhan hingga ratusan juta rupiah per desa dan ini tersebar di 29 dari 30 kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan. DPRD mengharapkan Pemerintah Daerah (Pemda) terbuka mengenai skandal penyalahgunaan uang masyarakat.
“Kalau benar itu adanya, maka harus ada tindakan tegas dari pemerintah daerah dalam hal ini Inspektorat. Mestinya terbuka dan transparan soal hasil audit 178 desa, karena ini anggaran daerah milik masyarakat, bukan kepala desa atau pemerintah,” tandasnya.
Rustam mengatakan kasus tersebut tentu jangan dianggap masalah sepele. Sebab, pengelolaan anggaran desa terdapat ketidakteraturan karena hampir seluruh kepala desa tidak banyak memahami penggunaan dan penyaluran sasaran dana desa secara tepat.
“Ini penting juga, selama ini kami lihat penggunaan dana desa kesannya sporadis, tidak ada periodik. kepala-kepala desa juga harus tahu proses penggunaan anggaran, jangan sampai mereka terjebak hanya ke administrasi saja,” kata anggota DPRD Fraksi Partai Golkar ini.
“Kadang-kadang mereka kaku soal administrasi penggunaan dana desa, baik pelaporan, kemudian penggunaan neraca itu mereka masih pakai orang dari luar (pihak lain), dan itu masalahnya. Bendahara dan sekretaris desanya dituntut mengerti, kalau tidak bisa blunder,” sambungnya.
Rustam menambahkan, pemerintah harus memberikan rework untuk desa-desa yang mekanisme pengelolaan anggarannya tidak baik, tetapi kalau mengarah tindak pidana korupsi maka harus dikasih punishment sebagai efek jera.
***