Radarmalut.com – Pasangan calon Pilkada di Halmahera Selatan, Maluku Utara diimbau agar seluruh alat peraga kampanye (APK) dicopot secara mandiri, karena masuk masa tenang tidak ada lagi aktivitas yang berkaitan dengan kampanye politik.
Ketua Bawaslu Halmahera Selatan, Rais Kahar mengatakan, waktu kampanye telah berakhir sehingga para peserta kontestan jangan lagi melakukan gerakan di luar dari ketentuan yang berlaku. Hal ini berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.
“Untuk itu, tak ada aktivitas kampanye Pilkada di masa tenang dalam bentuk apapun harus ditiadakan. Ini setelah batas waktu yang ditentukan selesai,” katanya kepada sejumlah wartawan, Minggu (24/11/2024).
Rais menyampaikan, semua pihak yang terlibat, baik dari partai politik (Parpol) pengusung ke empat pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk mematuhi aturan Pilkada. Ia menyebut KPU, Bawaslu, TNI/Polri dan pemerintah daerah sudah memulai penertibkan APK yang terpasang di pinggiran jalan.
“Kami ingin ingatkan kepada semuanya agar tidak melakukan tindakan yang melanggar ketentuan. Penertiban dilakukan di tiga kecamatan, yaitu Bacan, Bacan Selatan dan Bacan Timur. Sementara di kecamatan lainnya, dilakukan PPK, Panwascam dan pemerintah kecamatan,” jelasnya.
Selain itu, Bawaslu juga melakukan pengawasan secara ketat distribusi logistik setiap kecamatan dan desa. Pihaknya mengarahkan seluruh jajaran Panwascam mengawasi secara langsung di masing-masing wilayah kerja.
“Kami berkomitmen mewujudkan Pilkada yang jujur, adil dan berintegritas. Karena itu segala upaya pencegahan tetap kami lakukan. Masyarakat juga punya peran untuk berpartisipasi mendorong terlaksananya Pilkada berkualitas,” imbuhnya.
***