Radarmalut.com – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara diduga menggunakan APBD 2024 senilai Rp 1,8 miliar untuk membiayai kampanye Pilkada dan keperluan petahana bupati dan wakil bupati, James Uang dan Djufri Muhammad.
Uang daerah itu dicairkan melalui Bagian Umum Perlengkapan dan Keuangan Sekretariat Daerah, yang dipimpin oleh Djames Kose. Bukan hanya itu, duit negara tersebut juga mengalir ke penegak hukum, partai politik, penyelenggara dan lainnya.
“Adanya indikasi kuat kejahatan tindak pidana korupsi, yakni penyalahgunaan APBD 2024 sebesar 1,8 miliar pada Bagian Umum Perlengkapan dan Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) Halmahera Barat,” kata Koordinator LSM Lumbung Aspirasi Maluku Utara, Suryadi Kahar, Selasa (5/11/2024).
Suryadi meminta kepada Kejati Maluku Utara untuk mengusut penyelewengan anggaran belanja pendapatan daerah miliaran rupiah yang diperuntukkan kepada calon kepada daerah, James Uang. Hal ini, menurutnya, adalah kejahatan yang tidak bisa dibiarkan karena telah merugikan negara.
“Kejahatan korupsi mesti dibasmi. Banyak lembaga terlibat menerima uang daerah tersebut. Maka penegak hukum mesti bersikap profesional untuk memeriksa aliran anggaran yang dinikmati petahana, parpol, KPU dan lain-lainnya,” bebernya.
Mereka juga menggelar aksi di depan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan membentangkan spanduk bertuliskan ‘KPK RI Segera Tangkap dan Adili James Uang-Djames Koce’. Mendesak agar menelusuri pihak-pihak yang menerima aliran APBD Halmahera Barat dari Januari hingga Juli.
Berikut rincian APBD Rp 1,8 miliar disinyalir disalahgunakan
Januari
- Kapolres Rp 25 juta, kampanye Partai Demokrat Rp 6 juta, uang saku Rp 6 juta, sewa mobil Rp 17 juta, kampanye di Kecamatan Ibu Rp 20 juta, kampanye di Kecamatan Ibu Selatan Rp 20 juta, kepada Kasi Pidum Kejaksaan Rp 15 juta, kedatangan Kasad setor di Kompi Rp 50 juta dan Kepada BPK Rp 15 juta.
Februari
- Kepada Kejaksaan Rp 40 juta, utang Kader (Ketua Pengadilan) Rp 40 juta, serangan fajar Rp 100 juta, pengamanan kampanye Rp 50 juta serta baju partai Jujur (akronim James Uang dan Djufri Muhammad) Rp 38 juta.
- Dana saksi Pileg Rp 200 juta, sembako Rp 36,5 juta, sumbangan Majelis Taqlim Goal Rp 15 juta, kepada Yoram Uang Rp Yoram Uang Rp 5 juta, sembako dan air mineral Rp 24 juta, tambahan dana saksi Rp 30 juta, Panwaslu Kecamatan Sahu Timur Rp 5 juta dan sewa mobil Gakkumdu Rp 15 juta.
- Uang hotel untuk BPK Rp 25 juta, pawai kemenangan Demokrat di Kecamatan Ibu Rp 15 juta, kepada KPU Provinsi Maluku Utara Rp 80 juta, kepada Kejari Halmahera Barat Rp 15 juta dan kepada Kasi Pidsus Kejaksaan Rp 15 juta.
Maret
- MCU wakil bupati Rp 90 juta, uang ayam staf bagian umum Rp 29,4 juta, utang kader (Kejagung) Rp 10 juta, Kapolres Rp 10 juta dan tambahan operasional rumah tangga bupati Rp 15 juta.
Klik di halaman selanjutnya…
Tinggalkan Balasan