Radarmalut.com – Pemasangan stick coneĀ di tepi jalan Ternate, Maluku Utara mendapat kritikan dari praktisi hukum. Hal tersebut dinilai tidak melewati kajian yang serius oleh Dinas Perhubungan sehingga terkesan hanya asal-asalan.
Akhir Juli tahun ini, diklaim dengan perdana dipasangnya stick cone di depan Pasar Higienis untuk mengatur lalu lintas dan muda menata parkiran di bahu jalan. Rencana itu akan dilakukan di seluruh potensi penarikan retribusi parkir di Ternate.
“Pemasangan stick cone di bahu jalan Pasar Higienis diperuntukan untuk parkir dan diberlakukan penarikan retribusi itu sangatlah keliru dan memakan hampir sebagian jalan utama,” kata Ketua LHB Ansor Ternate, Zulfikran Bailussy kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).
Menurut Zulfikran, penerapan adanya pembatas jalan di depan Pasar Higienis itu menyebabkan kemacetan bagi pengguna jalan. Padahal, dua tahun sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi bahwa kawasan tersebut tidak bisa dipergunakan untuk parkiran.
“Lahan parkir ada tempatnya, sudah dibuat regulasi oleh Pemkot Ternate. Dan tepatnya Oktober 2022, Kadis Perhubungan menggandeng Satlantas Polres Ternate melakukan sosialisasi upaya mengurai kemacetan dan ditandai dengan pemasangan baliho di depan Pasar Higienis,” jelasnya.
Zulfikran mengungkapkan, langka Dishub tidak tepat dan terkesan asal-asalan. Sebab, tak ada kajian khusus untuk penanganan lebih maksimal sehingga Wali Kota Ternate perlu mengevaluasi Kepala Dinas karena cara berpikirnya tidak bermanfaat untuk publik.
“Kesannya asal-asalan atau ugal-ugalan saja. Apa yang menjadi dasar dan hasil kajiannya, kok hasilnya bukan mengurai kemacetan tapi menambah kemacetan ini perlu menjadi atensi Wali Kota Ternate untuk segera mengevaluasi Mochtar Hasim,” cecarnya.
Zulfikran membeberkan, pemasangan stick cone parkir merupakan bagian dari program perubahan dengan mengagas sinergitas penertiban retribusi dengan giat (Si Batagi), namun tidak melihat dampak kemacetan yang ditimbulkan atas inisiatif tanpa kajian.
“Jangan cuma buat program hanya fokus menambah pendapatan asli daerah atau PAD melalui retribusi parkir tapi tidak lihat dampak dari program tersebut. Buat aturan tapi mereka yang langgar sendiri, ini menjadi bom waktu untuk Pemerintah Kota Ternate,” pungkas Zulfikran.
***
Tinggalkan Balasan