Radarmalut.com – Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Pulau Morotai memeriksa Kepala Unit (Kanit) Buser, Bripka Stenly, atas dugaan penganiayaan terhadap dua remaja saat proses pemeriksaan awal kasus pencurian mesin genset milik salah satu masjid di kawasan Lapangan Merah Putih.
Kasi Propam Polres Pulau Morotai, Ipda Mahlidi menjelaskan, keluarga korban telah melayangkan laporan resmi terkait dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur tersebut. Pihaknya kini tengah melakukan pemeriksaan secara mendalam untuk mengungkap fakta sebenarnya.
“Apabila dalam pemeriksaan ditemukan anggota yang melakukan kesalahan atau terbukti melakukan pemukulan, kami tidak akan segan memberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” katanya kepada awak media, Senin (10/8/2026)
Penganiayaan ini mencuat setelah keluarga salah satu remaja berinisial AS (16) menemukan luka serta memar di tubuh korban usai menjalani pemeriksaan di markas polisi. Ia mengalami luka pendarahan di bagian kaki, serta memar di area paha dan bokong.
Sementara rekan AS yang turut diperiksa dilaporkan mengalami memar dan bengkak pada bagian punggung hingga tangan. Berdasarkan keterangan keluarga, As mengaku dipukul menggunakan benda berbahan plastik panjang menyerupai cambuk.
Sementara, Bripka Stenly membantah tudingan bahwa dirinya telah menganiaya kedua remaja tersebut. Ia membenarkan telah memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan oleh Propam pada Minggu malam.
“Sampai sekarang, tadi saya sudah diperiksa di Propam Polres Pulau Morotai terkait kasus itu. Pemeriksaan baru selesai malam ini,” kata Stenly saat dikonfirmasi.
Stenly menyebut seluruh rangkaian tindakan hukum yang lakukan dalam menangani dugaan pencurian genset sudah dijalankan sesuai Prosedur Operasional Standar (SOP).
“Saya sudah sampaikan langsung kepada pihak keluarga di hadapan anak (korban,red), bahwasannya saya sama sekali tidak pernah melakukan pemukulan. Untuk penanganan kasus itu, saya bertindak sudah sesuai SOP,” ujarnya.
Stenly menambahkan, usai menjalani pemeriksaan dan menggelar pertemuan bersama pihak keluarga korban, kedua belah pihak telah bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
***



