Radarmalut.com – Tata kelola keuangan Pemerintahan Kota Tidore Kepulauan tidak baik-baik saja. Hal tersebut setelah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Maluku Utara menemukan serangkaian sejumlah pelanggaran penting dan ketidakpatuhan.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tidore tahun 2024 Nomor 14.B/LHP/XIX.TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025, terdapat temuan menggelembung di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy mendesak aparat penegak hukum (APH) baik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tidore, Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Polda Maluku Utara untuk segera menyikapi temuan itu.
“Temuan BPK ini bukan sekadar kelalaian administrasi biasa, melainkan cerminan buruknya tata kelola anggaran daerah. Jika kerugian negara terus mengendap, APH wajib memproses dugaan tindak pidana korupsi di Pemkot Tidore,” katanya saat dihubungi, Kamis (24/9/2026).
Zulfikran menilai, praktik penggelembungan pembayaran proyek fisik, penguasaan dana pajak, hingga kebocoran penerimaan retribusi daerah seperti tertuang dalam LHP BPK tentu berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak citra tata kelola keuangan daerah.
“Sangat tidak masuk akal ada sembilan proyek fisik yang secara masif mengalami kekurangan volume hingga memicu kelebihan bayar setengah miliar rupiah lebih. Ini menunjukan minimnya fungsi pengawasan,” ujarnya.
Zulfikran menyebut pengelolaan Dana Tak Terduga (DTT) secara swakelola Dinas Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 246 juta. Maka tentu ketidakpatuhan tersebut berpotensi melanggar hukum.
“Itu hak negara yang dipotong dari rakyat dan pihak ketiga, bukan uang dinas yang bisa diendapkan sesuka hati. Tindakan menahan penyetoran pajak ke Kas Negara adalah bentuk pelanggaran hukum serius yang berpotensi merugikan keuangan negara,” paparnya.
Zulfikran meminta Walikota Tidore Muhammad Sinen segera mencopot sejumlah kepala dinas yang terindikasi melakukan pelanggaran tata kelola keuangan setelah memproses pemulihan temuan BPK demi menjaga citra pemerintahan.
“Wali Kota Tidore tidak boleh hanya memberikan teguran formalitas. Kepala dinas dan PPK yang terbukti lalai sampai menyebabkan kelebihan pembayaran dan kebocoran retribusi ini harus dicopot dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban publik,” pintanya.
Soal rekomendasi BPK, kata Zulfikran, pihaknya bakal melakukan pengawalan hingga adanya kepastian pengembalian sesuai ketentuan. “Kami pastikan setiap rupiah uang daerah yang menguap dari proyek sekolah, Puskemas, dan pariwisata Maitara harus kembali utuh ke Kas Daerah untuk kepentingan masyarakat Tidore,” pungkasnya.
Diketahui, temuan Rp 826 Juta tersebut merupakan pengelolaan belanja modal gedung dan bangunan menjadi indikasi pelanggaran paling dominan dari temuan-temuan lainnya. BPK mencatat adanya kekurangan volume pekerjaan pada sembilan paket proyek yang tersebar di empat OPD, yang mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran senilai Rp 529.505.044,43.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tidore Kepulauan mencatatkan nilai kelebihan pembayaran terbesar Rp 380.396.960,71. Nilainya mencakup empat proyek fisik, antara lain Pekerjaan Rehabilitasi Eks Rumah Jabatan Gubernur Irian Barat sebesar Rp 201.505.118,72.
Kemudian, Pembangunan Broadwalk Tempat Wisata Maitara Utara sebesar Rp 121.208.788,31, Pembangunan Plaza Area Pengunjung DAK Fisik Wisata Maitara Utara sebesar Rp 33.331.563,36, serta Pengadaan Lampu Taman DAK Fisik tempat wisata setempat sebesar Rp 24.351.490,32. Praktik serupa juga ditemukan pada Dinas Pendidikan dengan total kelebihan pembayaran sebesar Rp 68.032.550,13.
Rinciannya meliputi Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Negeri 2 Tidore Kepulauan sebesar Rp 48.001.767,94, Pembangunan Aula SMP Negeri 2 Tidore Kepulauan sebesar Rp 13.402.253,67, serta Rehabilitasi Panggung Taman Edukasi SMP Negeri 1 Tidore Kepulauan sebesar Rp 6.628.528,52.
Selain itu, BPK menemukan kelebihan pembayaran pada proyek Pembangunan Bank Sampah Induk milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebesar Rp 41.742.697,02, serta proyek Pengembangan Puskesmas Galala pada Dinas Kesehatan senilai Rp 39.332.836,57.
Masalah pengelolaan anggaran tidak berhenti pada pengerjaan fisik semata. BPK mengungkap pelaksanaan belanja DTT secara swakelola pada BPBD Kota Tidore yang dijalankan tidak sesuai aturan. Kondisi ini memicu risiko penyalahgunaan Potongan Penerimaan Pihak Ketiga (PFK) berupa Pajak PPN, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23 senilai Rp 264.078.618,97 yang belum disetorkan ke Kas Negara.
Sementara pada sektor pendapatan, pengelolaan retribusi daerah pada dua OPD tercatat tidak optimal. Lemahnya pengendalian internal menyebabkan kekurangan penerimaan atas retribusi pelayanan pasar, pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya sebesar Rp 32.484.862,00.
***




