Radarmalut.com – Praktisi Hukum Agus Salim Tampilang mengungkapkan pembangunan proyek bendungan irigasi di Desa Sangowo, Kabupaten Pulau Morotai, sepatutnya mendapat perhatian serius Kejaksaan Tinggi dan Polda Maluku Utara karena mengalami kerusakan parah meski belum lama dibangun.
Proyek strategi nasional yang menggunakan APBN Tahun 2025 senilai Rp 34 miliar telah jebol atau ambruk, namun pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara tidak mengakui kerusakan disebabkan oleh konstruksi yang tidak memadai saat proses pembanguanan dilakukan PT PP.
“Kasatker Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) BWS Maluku Utara, Irnanda Kristandi menyampaikan kerusakan yang terjadi bukan diakibatkan kegagalan konstruksi, melainkan akibat tingginya curah hujan yang melanda wilayah tersebut selama tujuh hari,” katanya, Selasa (15/9/2026).
Menurutnya, pernyataan Irnanda harus dibuktikan dengan keterangan dari BMKG adanya bencana atau force majeure bukan hanya pernyataan liar sehingga kedengarannya tidak ilmiah dan terkesan hanya mencari-cari alasan untuk menutupi kesalahan. Untuk itu, penyidik dapat menghadirkan ahli agar mengetahui jebolnya bendungan.
Agus mengatakan, jebolnya bendungan Sangowo adalah kegagalan konstruksi yang tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya akibat kesalahan dalam perencanaan, pelaksanaan pengawasan, penggunaan material, maupun pemanfaatan bangunan.
Lebih lanjut, dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, bahwa penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan dalam jangka waktu tertentu sesuai rencana umur konstruksi. Agus meminta penyidik segera terjunkan ahli tehnis agar bisa mendalami penyebabnya.
“Dugaan saya, kerusakan ini karena kekurangan mutu pekerjaan, kekurangan volume, atau pula ada pengurangan pada material. Selama ini tidak pernah Kejaksaan dan Polda mengusut proyek yang berada di Balai Kementrian, jadi ada perlakuan istimewa,” pungkasnya.
Sementara, pesan konfirmasi terkait penyebab kerusakan bendungan tersebut yang dikirimkan ke nomor pribadi Irnanda Kristandi tidak digubris sampai berita ini diterbitkan. Diketahui, Konsultan Pengawas proyek yakni PT Agrinas Pangan Nusantara.
Paket proyek yakni Rehabilitasi Jaringan Utama di kewenangan daerah Provinsi Maluku Utara dengan nomor kontrak : HK.02.01/BW518.6.1/130/2025, dengan nilai kontrak Rp 34.596.443.600, terhitung sejak 2 September 2025.
***



