Radarmalut.com – Mantan karyawan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) Septian Sam disinyalir dikriminalisasi saat menuntut hak pesangonnya sebesar 1,8 miliar. Perusahaan tambang tersebut memenjarakannya dengan tuduhan tindak pidana kekerasan seksual kepada seorang petugas Covid-19 sekitar lima tahun lalu.

Septian bekerja sudah lebih dari 15 tahun dan sekarang mendekam dalam Rutan Polres Halmahera Utara atas laporan kuasa hukum PT NHM, Iksan Maujud. Hal ini setelah ia menerima surat PHK pada 1 November 2025 karena menolak memberikan keterangan dari perkara yang sudah dinyatakan tidak terbukti.

Padahal, menurutnya, masalah itu sudah ditutup pada 2023 usai tim investigasi internal PT NHM tak menemukan cukup bukti. Bahkan terduga korban, Monica Taulu telah mengklarifikasi langsung di hadapan istrinya (Septian,red), Eva Maturbongs, bahwa tidak pernah terjadi pelecehan seksual seperti yang dituduhkan.

“Saya menolak investigasi ulang pada tahun 2025 sebab kasus ini sudah diselesaikan tahun 2023. Pembukaan kembali kasus lama ini diduga kuat merupakan alat penekanan agar saya tidak menuntut hak-hak keuangan saya atau pesangon,” katanya kepada awak media, Senin (14/9/2026).

Dalam Pasal 68 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT NHM dan Undang-Undang Ketenagakerjaan, hak pesangon Septian untuk masa kerja 15 tahun diperkirakan mencapai Rp 1,8 miliar. Namun, pihak perusahaan hanya bersedia membayar sebesar Rp 800 juta, itu juga dengan skema dicicil.

Septian pun menolak dengan alasan harus menanggung biaya hidup keluarga serta pendidikan lima anaknya. Tak lama setelah perselisihan terjadi, kasus dugaan pelecehan mendadak mencuat ke jalur hukum. Laporan yang diajukan Tim Advokat PT NHM diproses oleh Penyidik Pembantu Polsek Malifut, Bripka Dartoman Purba.

Ia membeberkan sejumlah pelanggaran prosedur hukum yang dilakukan Bripka Dartoman, seperti penetapan tersangka cuma mengandalkan potongan video CCTV durasi 7 detik yang telah diedit dari kejadian tahun 2020-2022, tanpa melalui prosedur penyitaan server dan uji laboratorium forensik.

Kemudian, laporan polisi dan penanganan kasus terkesan dipaksakan untuk mengkriminalisasi hak normatif pekerja. Septian resmi ditahan oleh Polsek Malifut pada 15 Agustus 2026 sebelum akhirnya dipindahkan ke sel tahanan Polres Halmahera Utara. Masa penahanannya diperpanjang hingga awal Oktober 2026.

“Saya adalah tulang punggung keluarga. Saya dikriminalisasi saat berjuang menuntut hak yang harus ditunaikan perusahaan. Saya memohon Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka dengan pihak-pihak terkait agar keadilan dapat ditegakkan,” imbuhnya.

Hingga berita ini terbit, radarmalut masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak PT NHM namun belum tersambung.

***

Haerudin M
Editor