Radarmalut.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik pengelolaan kegiatan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2026. Nilai dana untuk 293 item kegiatan tersebut tercatat mencapai sekitar Rp 66 miliar.
Tak hanya Pokir DPRD, lembaga antirasuah itu juga memperketat pengawasan terhadap pengelolaan belanja hibah, bantuan sosial (bansos), serta bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 dan 2026.
Fokus pengawasan KPK turut meluas pada daftar serta progres pengadaan barang dan jasa (PBJ) strategis, pelaksanaan pekerjaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara melalui e-purchasing, hingga pengadaan langsung untuk periode anggaran 2025 dan 2026.
Ini diungkapkan oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Maluku Utara, Sri Haryanti Hatari. Ia menyampaikan hal itu usai mengikuti rapat koordinasi melalui Zoom Meeting bersama KPK di Kantor Penghubung Pemprov Maluku Utara, Kota Ternate, pada Kamis (24/9).
Sri mengatakan, rapat kali ini bagian dari pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi KPK melalui Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua Manurung yang telah disampaikan dalam pertemuan sebelumnya pada Juni 2026.
“Ini tindak lanjut rekomendasi ke Pemprov Maluku Utara. Jadi, progresnya yang dilihat sudah sampai sejauh mana. Pokoknya rekomendasi yang kemarin yang bulan Juli. Nah, sekarang kan KPK rapat dengan kita untuk memantau sudah sejauh mana progresnya. Itu intinya saja sih tadi,” ujarnya.
Menurutnya, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait telah melakukan langkah tindak lanjut atas arahan KPK. Namun, progresnya belum sepenuhnya rampung dan masih dilakukan secara bertahap.
“Semua pimpinan OPD yang terkait di dalam itu sudah melakukan langkah tindak lanjut apa yang disampaikan oleh KPK sudah ditindaklanjuti. Tapi, belum semua gitu. Masih bertahap pelan-pelan. Dan mungkin tanggal 29 September sudah ada lagi pertemuan,” katanya.
Ia menjelaskan, tindak lanjut tersebut melibatkan sejumlah OPD, di antaranya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Inspektorat.
“Jadi, masing-masing OPD ada Bappeda yang sudah sampai di mana tindak lanjutnya, BPBJ sudah sampai di mana, kemudian ada Diknas dengan Inspektorat. Tadi intinya sebenarnya cuma pada usulan pokir,” jelasnya.
Sri menerangkan, usulan Pokir DPRD juga perlu disesuaikan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), termasuk melihat usulan yang berasal dari OPD. Ia menyebut terdapat beberapa tahapan yang menjadi rencana tindak lanjut Pemprov Maluku Utara atas arahan KPK.
“Jadi, ada penyesuaian harus sesuai dengan RKPD ya. Rencana tindak lanjut yang pertama dari sisi koordinasi, yang kedua dari percepatan pemenuhan data, kemudian yang ketiga adalah review ulang dan verifikasi serta validasi data dan terakhirnya rekapitulasi,” pungkasnya.
Sementara, Sekretaris DPRD Provinsi Maluku Utara Erva Pramukawati masih dalam upaya konfirmasi, namun belum terhubung.
***




