Radarmalut.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Pulau Morotai telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap lima pelajar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai.

Pelimpahan dilakukan pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIT di Ruang Sidang Online Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Tersangka berinisial SK (54) adalah seorang ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, yang juga mantan pelatih Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) sekaligus bertugas di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Para korban merupakan pelajar tingkat SMA di antaranya berinisial SD, DCM, CD, MRM, dan RR. Selain menyerahkan tersangka, penyidik pun menyerahkan barang bukti berupa beberapa potong pakaian yang disita selama proses penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Yakub B Panjaitan mengatakan, pelaksanaan tahap II ialah bagian dari tahapan penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini menandai bahwa proses penyidikan telah selesai dan perkara selanjutnya menjadi kewenangan JPU untuk memasuki tahapan penuntutan di pengadilan,” ujarnya.

Sementara, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pulau Morotai, Aiptu Ihnan Banyo menjelaskan, pelaksanaan pelimpahan dilakukan ketika seluruh persyaratan formil dan materiil dinyatakan terpenuhi.

“Berkas perkara dinyatakan lengkap, maka penyidik segera melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti sebagai bentuk tindak lanjut proses hukum. Kami memastikan selama proses penyidikan, hak-hak korban tetap mendapat perlindungan, dan prosedur sesuai ketentuan,” jelasnya.

Dalam perkara tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 414 ayat (1) huruf a Juncto Pasal 415 huruf b KUHP dan/atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

***

Haerudin Md
Editor
Mirsa Saibi
Reporter