Radarmalut.com – Penangangan perkara dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 16 miliar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore tidak memiliki kepastian hukum. Karena, kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore tersebut sampai sekarang tak ada titik terang.

Wakil Ketua Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, Siraj Naufal menjelaskan, perkara dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang ditangani Kejari Tidore terkesan lambat dan ditutup-tutupi.

“Padahal kita sudah tahu, kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan bahkan penyidik sudah memeriksa belasan saksi serta melakukan penggeledahan sejak April 2026 lalu, tapi tidak ada satu pun pihak yang ditetapkan tersangka,” ujarnya, Kamis (24/9/2026).

Siraj menyebut pembuktian aliran dana hibah ini secara teknis tidak rumit, karena alokasinya jelas diatur melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) berdasarkan Pasal 166 Ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pilkada.

“Secara teknis hibah ini dialokasikan dari kas daerah ke rekening KPU melalui NHPD, jadi tentu lebih mudah ditelusuri penyidik terkait potensi penyimpangannya. Ini mestinya tidak sekedar menjadi bola panas diawal kasus terendus, sebab akan merusak legitimasi dan kepercayaan publik,” katanya.

Diketahui, penyidik telah memeriksa 15 saksi, termasuk Ketua KPU Kota Tidore Randi Ridwan, Sekretaris KPU Tidore Akmal Daud, serta empat komisioner lainnya, yakni Sudirman Ismail, Fitria Hi Muhammad, Abdharis Doa dan Bahrudin Tosofu.

Proses penyelidikan belanjut pada penggeledahan di kantor KPU Tidore yang dipimpin langsung Kepala Kejari Tidore Sabar Evryanto bersama Kasi Pidsus Patrik Elsafan Tore dan Penyidik Bidang Pidsus melalui SPP Nomor: PRINT-149/Q.2.11/Fd.2/04/2026.

“Sudah memasuki bulan ketujuh, proses yang begitu lama namun hingga saat ini masyarakat belum mendapatkan kejelasan resmi dari Kejari Tidore terkait subtansi kasus, khusus terkait modus operandi dan kerugian keuangan negara,” cecarnya.

Lebih lanjut, Siraj mengemukakan, penyidik juga telah memeriksa Ketua Devisi Keuangan KPU Kota Tidore dan terdapat adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp 16 miliar.

“Publik tentu menguji integritas dan komitmen Kejari Tidore dalam membrantas tindak pidana korupsi. Dalam kasus hibah ini perlu atensi serius agar tidak menguap di tengah jalan, apalagi status perkara ini sudah naik tahap penyidikan sejak lama,” bebernya.

Siraj mengatakan, pihaknya akan melakukan konsolidasi untuk membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait proses penyidikan yang dinilai tidak memiliki kepastian hukum.

“Dalam waktu dekat kami akan menggelar demonstrasi di KPK, meminta kasus ini diambil alih dan melaporkan Kejari Tidore ke Kajagung RI karena diduga bermain mata dalam menenagani perkara korupsi,” tandasnya.

Sementara, Kepala Kejari Tidore Sabar Evryanto dan Ketua KPU Kota Tidore Randi Ridwan masih dalam upaya konfirmasi hingga berita diterbitkan.

***

Haerudin M
Editor