Radarmalut.com – Tim Pansus DPRD Pulau Taliabu menemukan sejumlah proyek fiktif atau palsu dari pinjaman Pemkab di masa Bupati Aliong Mus pada tahun 2022 di Bank Maluku-Malut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bobong senilai Rp 115 miliar.

Hasil temuan itu dalam waktu dekat akan diserahkan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi untuk dilakukan audit maupun penyelidikan atas dugaan kejahatan yang merugikan daerah.

Ketua Pansus DPRD Pulau Taliabu, Budiman L Mayabubun mengatakan, pihaknya telah selesai menggelar rapat paripurna menyampaikan hasil kerja panitia khusus terkait pinjaman Pamkab Pulau Talibau sebesar Rp 115 miliar di 2022.

Wakil Ketua I DPRD Pulau Taliabu, Sukardinan Budaya, kata Budiman, juga sudah menandatangani surat pengantar rekomendasi per tanggal 19 Desember 2025 ke bupati dan wakil bupati, ⁠BPKP untuk dilakukan audit investasi  pinjaman daerah, serta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara soal penyelidikan dan peyidikan.

Budiman mengaku, masih memperbaiki isi surat yang seharusnya dengan tujuan audit investigasi dan tertentu oleh BPKP dan Kejaksaan Tinggi. Namun, dokumen lainnya sudah lengkap sehingga tinggal menunggu masa sidang DPRD untuk diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu.

“Belum diserahkan kepada pihak pemerintah daerah karena masih ada agenda DPRD. Secara administrasi sudah siap, dan tinggal menunggu pembukaan masa sidang agar diserahkan,” jelasnya, Sabtu (3/1/2026).

“Tadi saya sudah konfirmasi kepada pimpinan, terkait dengan rekomendasi ini, saya sebagai Ketua Pansus yang akan berangkat Ternate untuk menyerahkan langsung,” tambahnya.

Budiman mengungkapkan, ada indikasi pinjaman daerah fiktif. Sebab, temuan Tim Pansus seluruh paket perkerjaan yang diklaim bersumber dari pinjaman Pemkab ke bank, juga tercatat Dana Alokasi Umum (DAU).

“Inilah yang menjadi rekomendasi untuk dilakukan audit investasi oleh BPKP dan penyelidikan Kejaksaan Tinggi. Termasuk paket proyek yang sudah masuk tahapan penyidikan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara,” pungkasnya.

Praktisi Hukum, Agus Salim Tampilang mengatakan, pembentukan Tim Pansus DPRD Pulau Taliabu untuk menelusuri soal pinjaman daerah ratusan miliran rupiah di Bank Maluku-Malut KCP Bobong merupakan langkah strategis membongkar fakta di balik konspirasi jahat tersebut.

Lanjutnya, aktor intelektualnya mesti mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sementara pinjamannya berdasarkan kesepakatan DPRD lalu ditindaklanjuti oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang terdiri dari Sekda Salim Ganiru, Kepala Bappeda Syamsudin Ode Maniwi dan Kepala BPPKAD Abdul Kader Nur Ali.

“Ada penyimpangan dan tidak pernah ada transparansi TAPD. Apabila TAPD yang mengurusi pinjaman tidak kantongi surat kuasa, maka secara normatif pinjaman itu tidak dapat dilakukan. Menurut aturan harus ada persetujuan kepala daerah, DPRD serta Menteri Keuangan,” paparnya.

Agus menyarankan, silakan Tim Pansus mengali keterangan mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu untuk memperjelas kasus, dengan konon bahwa para oknum ini menyebut hasil pinjaman akan diperuntukkan pada program proyek infrastruktur jalan dan bangunan. Padahal, nyatanya tidaklah benar.

“Program kerja Dinas PUPR sudah didesain TAPD maupun anggaranya ditentukan sebesar Rp 115 miliar. Hanya saja, pencairan awal Rp 40 miliar, uangnya dipakai untuk pekerjaan fiktif milik orang dekatnya Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus waktu itu, yang bernama Yopi Saraung,” tuturnya.

Sedangkan sisanya, menurut Agus, paling mengetahui persoalannya adalah TAPD karena ditransfer langsung ke kas daerah, sehingga Pansus juga kroscek di Bank Maluku-Malut. Bila perlu kepala banknya saat itu diperiksa, sebab ada konspirasi.

***

Haerudin Muhammad
Editor