Radarmalut.com – Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus ditengarai terlibat dalam temuan kerugian Rp 1,7 miliar pada proyek pembangunan power house (pembangkit listrik tenaga diesel) dan bank sampah di Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2015.

Dua proyek tersebut melekat di Dinas Energi Sumber Daya Mineral dan Lingkungan Hidup (ESDM-LH) Kabupaten Pulau Taliabu, yang saat itu dikepalai oleh Fifian. Hal ini pun sudah dilaporkan pekan kemarin ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Informasi yang dihimpun radarmalut menyebut anggaran pembangunan Power House bertempat di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Taliabu Barat Laut dikerjakan oleh CV Linda Utama dan berdasarkan surat perjanjian Nomor: 602.1/67/KONTRAK/DPUTK-PT/2015 tanggal 04 Agustus 2015 senilai Rp 3.087.000.000.

Kemudian, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara Nomor: 21.A/LHP/XIX.TER/6/2016 tertanggal 23 Juni 2016, terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 1.524.656.731,34 dan kelebihan pembayaran Rp 83.360.546,70.

Dari hasil pemeriksaan atas dokumen pembayaran diketahui telah lunas 100% yang mana dimulai dari pembayaran uang muka 20% sesuai dengan BAP Nomor: 931/80/BAP-UM/ESDM&LH-PT/2015 tanggal 21 September 2015 dan SP2D Nomor: 0646/SP2D-LS /2.03.01/PT/IX/2015 tanggal 25 September 2015, sebesar Rp 617.400.000,00.

Selain tu, pembayaran termin I (95%) sesuai BAP Nomor: 931/235/BAP-MCI/ESDM&LH-PT/XII/2015 tanggal 08 Desember 2015 dan SP2D Nomor: 1425/SP2D-LS/2.03.01/PT/2015 tanggal 30 Desember 2015 sebesar Rp 2.135.250.000,00 (termasuk PPN dan PPh).

Sementara proyek Bank Sampah di Desa Ratahaya, Kecamatan Taliabu Barat yang dikerjakan CV Karya Putra Pelita dengan nilai kontrak senilai Rp 383.380.000. LHP BPK Perwakilan Maluku Utara mengungkap temuan kerugian negara sebesar Rp 170.136.488,25.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini mendapat perhatian Praktisi Hukum, Fajri Umasangadji. Ia mendesak Kejati Maluku Utara untuk segera memanggil Fifian Adeningsi Mus agar diperiksa atas penyebab kerugian negara tersebut.

“Masalah ini sudah lama muncul ke publik namun penegak hukum hanya diam. Maka, saya meminta Kejati Maluku Utara segera periksa Bupati Kepulauan Sula yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM-LH,” imbuhnya.

***

Haerudin Muhammad
Editor