Radarmalut.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Utara menemukan budidaya tiga pohon ganja di kebun milik seorang warga berinisial MK alias Mario (31) di Desa Togawa, Kecamatan Galela Selatan. Pengungkapan itu berdasarkan laporan dari masyarakat.
Mario ditugasi salah satu narapidana (napi) kasus narkoba yang mendekam di Lapas Kelas IIA Ternate berinisial HT alias Ebes untuk menjual ganja di wilayah Kabupaten Halmahera Utara. Dari situ, ia mengumpulkan biji tanaman bernama ilmiah cannabis tersebut untuk disemai.
Kepala Satresnarkoba Polres Halmahera Utara Iptu Sudomo Latani menjelaskan, pihaknya menerima informasi masyarakat bahwa terdapat seorang laki-laki memiliki lahan ganja yang berlokasi di kebun mina Desa Togawa.
“Merespon hal itu, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengetahui nama dari pemilik lahan yang sudah ditanami pohon ganja,” kata Sudomo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/11/2025).
Sudomo menerangkan, pihaknya membangun berkoordinasi dengan kepala desa serta dua orang perangkat desa Togawa agar mengecek bersama-sama di ladang yang dimaksud. Ternyata benar, terdapat tiga pohon ganja berukuran 1,7 cm dan 2 meter lebih.
“Kami menuju rumah Mario, namun tidak berada di dalam rumah karena anaknya sedang menjalani perawatan di RSUD Tobelo. Kami bergerak kesana dan mengamankannya, kemudian digiring ke Polres untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Ketika diinterogasi oleh penyidik terungkap bahwa pada bulan Februari 2025, Mario menerima kiriman paket berisi ganja melalui kantor pos dari seorang napi narkoba di Lapas Kelas IIA Ternate seberat 7 ons. Selanjutnya, diedarkan sambil mengumpulkan bijinya.
“Terduga membawa biji ganja ke lokasi kebun Mina lalu menghamburnya di atas tanah selama 3 hari, setelah biji ganja muncul tunas, maka terduga memindahkan sesuai jarak tanam,” ungkapnya.
Sudomo menambahkan Mario melakukan perawatan 7 hingga 8 bulan lamanya. Saat tiba panen akhir September kemarin, ia menggantungkan di tempat yang tidak terkena hujan sampai kering, selanjutnya dikemas dalam bungkusan klip (kertas obat) dan siap diedarkan.
***



