“Pemeriksaan selanjutnya bila ada bukti-bukti menguatkan mengarah dugaan perselingkuhan. Prinsipnya melihat tahapan kasus ini, yang jelas BK sudah ada langka awal memanggil dan kami ingatkan Ibu Yulin kalau hanya candaan jangan berlebihan,” pungkasnya.
Pemanggilan Agriati Yulin Mus merujuk pada perihal permintaan klarifikasi penjelasan kepada BK DPRD Maluku Utara bernomor: 01/BK-DPRD.MU/III/2025. Hal ini untuk upaya menegakkan ketentuan Pasal 135 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.
***
Halaman
1 2

