Radarmalut.com – PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) kini membebani warga dengan tarif parkir di Pelabuhan Bastiong Ternate, selagit. Anehnya, sejak lama mengambil keuntungan dari retribusi, namun wajah kawasan tersebut tidak menampakkan perubahan mencolok.
Selama dua bulan terakhir, PT Pelindo memberlakukan tarif masuk bervariasi di Pelabuhan Bastiong. Bagi pengguna sepeda motor dikenakan sebesar Rp 5.000 untuk satu jam pertama dengan tambahan Rp 2.000 untuk setiap jam berikutnya.
Jika kendaraan terparkir hingga seharian (melebihi batas waktu), pengguna akan dikenakan denda maksimal senilai Rp 20.000. Sementara, untuk pejalan kaki dibebani biaya Rp 2.000 setiap kali masuk, dan untuk gerobak dorong Rp 10.000.
Praktisi Hukum Agus Salim Tampilang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate untuk segera mengambil alih penarikan tarif masuk tersebut. Menurutnya, PT Pelindo seharusnya berfokus pada pengelolaan pelabuhan, bukan melakukan penarikan retribusi kawasan yang berada di wilayah administratif Pemkot.
Agus menilai, sejauh ini Pemkot Ternate terkesan hanya menjadi penonton di wilayahnya sendiri. Padahal, Pelabuhan Bastiong merupakan urat nadi transportasi menghubungkan berbagai daerah dengan arus mobilitas barang dan penumpang yang sangat tinggi.
“Saran saya harus berani mengambil alih Pelabuhan Bastiong. Masa punya kawasan tetapi hanya jadi penonton? Selama ini retribusi yang masuk patut dipertanyakan aliran dananya. Arus masuk kendaraan dan penumpang di sana sangat ramai dan menyerap dana besar, tetapi fasilitas pelabuhannya stagnan,” katanya, Rabu (4/8/2026).
Selain mempersoalkan kejelasan aliran dana retribusi, Agus menyebut ada praktik komersialisasi kawasan pelabuhan dilakukan Pelindo, mulai dari tarif masuk kendaraan, ruang usaha rumah makan, hingga skema tarif parkir berdurasi. Ada indikasi kebijakan yang menyimpang dan membebani masyarakat secara ganda.
“Di sana terjadi penarikan retribusi masuk, namun masih dikenakan tarif parkir tambahan berdasarkan durasi waktu. Ini seperti skema berganda yang menyulitkan warga. Sebagai BUMN, pegawai Pelindo tidak boleh melakukan pungutan di luar ketentuan diatur hukum,” jelasnya.
Agus pun mendorong aparat penegak hukum untuk turun tangan mengusut tuntas dugaan transaksi mencurigakan dan potensi pungutan liar (pungli) dalam praktik komersialisasi parkir serta jasa retribusi di kawasan tersebut.
“Karena ada tindakan-tindakan yang dapat merigukan masyarakat dan bisa juga pemerasan. Sampai sekarang belum ada langkah penegak hukum, adahal sangat nyata terjadi jaul beli mencurigakan. Sebenarnya untuk menarik jasa yang angka tarifnya berubah, bisa saja. Pertanyaannya, dasarnya apa?,” pungkasnya.
***



