Setiap tanggal 1 Mei, dunia memperingati Hari Buruh Internasional sebagai simbol perjuangan kelas pekerja. Tuntutan tentang upah layak, jaminan sosial, dan perlindungan kerja kembali menggema.

Negara pun tampil dengan berbagai narasi keberpihakan. Namun, di tengah peringatan itu, ada satu kelompok pekerja yang terus berada di pinggir: nelayan. Di Kabupaten Pulau Morotai dan wilayah Maluku Utara pada umumnya, nelayan adalah tulang punggung ekonomi pesisir.

Mereka bekerja dalam risiko tinggi, menghadapi cuaca yang tak menentu, serta penghasilan yang jauh dari stabil. Namun ironisnya, dalam sistem perlindungan ketenagakerjaan, mereka justru tidak benar-benar diakui sebagai bagian dari buruh yang harus dilindungi secara serius.

Persoalan ini bukan kasus kecil. Data terbaru menunjukkan bahwa hingga 2024 jumlah nelayan di Indonesia mencapai sekitar 3,2 juta orang, mayoritas merupakan nelayan kecil dan tradisional. Sektor kelautan dan perikanan bahkan menyumbang sekitar 2,6 hingga 2,8 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional pada 2025.

Namun di balik angka besar itu, kondisi tenaga kerja perikanan justru stagnan. Tahun 2025 bahkan disebut sebagai fase “stabil tetapi rentan”, di mana pekerjaan semakin bersifat musiman dan tidak pasti.

Indikator kesejahteraan juga belum menunjukkan perbaikan signifikan. Nilai Tukar Nelayan (NTN) yang menjadi ukuran daya beli nelayan sempat turun dari 105,40 pada 2023 menjadi 101,76 pada 2024, sebelum hanya naik tipis ke 103,86 pada 2025. Artinya, nelayan masih berada dalam tekanan ekonomi yang serius.

Di Maluku Utara, realitas itu terasa lebih dekat. Puluhan ribu masyarakat menggantungkan hidup pada sektor perikanan, termasuk ribuan nelayan di Pulau Morotai. Namun besarnya jumlah tersebut tidak sebanding dengan tingkat perlindungan yang mereka terima.

Program jaminan sosial memang tersedia. Negara melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan memiliki berbagai skema perlindungan nelayan. Sementara BPJS Ketenagakerjaan membuka akses bagi pekerja informal. Tetapi di lapangan, akses terhadap program tersebut masih jauh dari kata merata.

Banyak nelayan di desa-desa pesisir Morotai yang belum terdaftar dalam sistem. Sebagian tidak memiliki kartu nelayan, sebagian lainnya tidak pernah mendapatkan informasi utuh terkait program perlindungan.

Lebih parah lagi, dalam berbagai kasus, bantuan justru tidak menyentuh mereka yang benar-benar menggantungkan hidup di laut. Negara masih menggunakan cara pandang pekerja formal untuk menjangkau nelayan yang hidup dalam ketidakpastian.

Syarat administratif yang berlapis mulai dari dokumen kependudukan, rekening bank, hingga keanggotaan kelompok justru menjadi penghalang utama. Nelayan dipaksa menyesuaikan diri dengan sistem, bukan sistem yang menyesuaikan diri dengan realitas mereka.

Di sisi lain, persoalan data terus menjadi titik lemah. Pendataan yang tidak akurat membuka ruang besar bagi salah sasaran. Mereka yang aktif melaut justru sering terlewat, sementara yang “terdata rapi” lebih mudah mendapatkan akses bantuan.

Faktor geografis semakin memperparah keadaan. Maluku Utara adalah wilayah kepulauan, tetapi desain kebijakan masih cenderung “daratan-sentris”. Program nasional sering kehilangan daya jangkau ketika berhadapan dengan realitas jarak, akses transportasi, dan keterisolasian wilayah.

Yang lebih mengkhawatirkan, kondisi ini terus berulang tanpa perbaikan berarti. Evaluasi kebijakan lebih sering berhenti pada laporan administratif, bukan realitas di lapangan. Selama angka penyerapan anggaran terlihat baik, maka program dianggap berhasil meski nelayan tetap tidak terlindungi.

Momentum Hari Buruh seharusnya menjadi titik refleksi serius. Sudah saatnya negara memperluas definisi buruh tidak hanya mereka yang bekerja di pabrik atau kantor, tetapi juga nelayan yang setiap hari mempertaruhkan hidupnya di laut.

Jika jutaan pekerja di sektor perikanan masih kesulitan mengakses perlindungan dasar, maka keadilan sosial yang dirayakan setiap 1 Mei hanyalah simbol tanpa makna.

Nelayan tidak membutuhkan retorika. Mereka membutuhkan kepastian. Dan selama kebijakan masih gagal menjangkau mereka, maka Hari Buruh hanyalah peringatan bukan perubahan.

***


Asmaran Panelada adalah Anggota Humas Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Perikanan Dan Ilmu Kelautan Universitas Pasifik Pulau Morotai.

Haerudin Muhammad
Editor