Radarmalut.com – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tempat Pemasaran Ikan (TPI) Goto, Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2021 senilai Rp 2,9 miliar memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) perhitungan kerugian negara.

Ketua Forum Pemerhati Korupsi (FPK) Maluku Utara, Julkifli, meminta penyidik tidak ragu memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk oknum anggota DPRD Provinsi Maluku Utara berinisial IR.

Julkifli menduga IR menerima aliran dana pembangunan TPI Goto senilai ratusan juta rupiah dari pihak rekanan, namun hingga kini belum tersentuh proses hukum.

“Semua orang punya kesamaan hak di mata hukum. Selain IR, nama lain yang ikut terseret adalah mantan Kepala DKP Maluku Utara berinisial AA serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial RA,” ungkapnya, Selasa (18/8/2026).

Sementara, salah satu penasihat hukum kasus TPI Goto berinisial M, Agus Salim Tampilang menjelaskan, kliennya siap membongkar secara terang benderang seluruh alur aliran dana dan aktor utama di balik kasus ini.

“Semua akan diungkap oleh klien kami agar menjadi terang siapa otak di balik kasus itu. Pihak yang menerima aliran dana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Kami memiliki bukti percakapan maupun aliran uang kepada pihak-pihak yang menerima, dan semuanya akan kami buktikan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejari Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara, mengungkapkan bahwa LHP BPK tersebut menjadi pijakan utama penyidik dalam menentukan para tersangka.

“Kami sudah terima hasil audit kerugian negara dari BPK RI. Hasil dari LHP ini akan segera ditindaklanjuti melalui ekspos perkara untuk menentukan calon tersangka,” katanya dikutip radarmalut.

Sabar menambahkan, ekspos perkara dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat. Berdasarkan penyidikan sementara, terdapat sekitar empat hingga lima orang yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

“Insyaallah dalam waktu dekat ini kami ekspos. Kurang lebih empat sampai lima orang,” pungkasnya.

***

Haerudin M
Editor