Radarmalut.com –Â Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan, mengalokasikan dana APBD 2026 sebesar Rp 9 miliar untuk membiayai pembangunan sejumlah fasilitas gedung kepolisian. Meskipun dilakukan di tengah ketidakpastian nasib sekitar 2.000 PPPK yang terancam diberhentikan.
Anggaran daerah tersebut diperuntukkan bagi pembangunan Gedung SPKT Polda Maluku Utara, beberapa kantor satuan di Polresta Tidore, di antaranya Reskrim, Narkoba, Sikum, dan Propam, serta Kantor Polsek Oba.
Namun, Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, membantah adanya alokasi anggaran dari Pemkot dengan nominal miliaran rupiah. “Memang tara ada,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2026).
Muhammad Sinen bahkan menantang apabila kebijakannya dinilai menabrak aturan maka mempersilakan membuat laporan kepada pihak berwajib. “Belum habis-habis lagi. Kalau kalian anggap itu kebijakan yang melanggar, bikin laporan saja,” katanya.
Radarmalut telah mengirimkan bukti berupa tangkapan layar rincian paket pekerjaan proyek instansi vertikal melalui aplikasi tukar pesan singkat. Namun, Muhammad Sinen memilih enggan merespons.
Sebelumnya, pada Kamis (13/8), ia berjanji akan memberikan penjelasan secara langsung kepada awak media di Ternate keesokan harinya karena ada agenda kegiatan. Meski demikian, upaya konfirmasi tidak lagi digubris.
Muhammad Sinen sempat mempertanyakan alasan alokasi anggaran daerah Pemkot Tidore yang menjadi polemik. Menurutnya, beberapa kabupaten lain di Maluku Utara juga mengalokasikan anggaran daerah untuk pembangunan kantor instansi vertikal.
“Kota Ternate, Halmahera Timur, dan daerah lain juga begitu. Kenapa cuma Tidore yang dipermasalahkan?” tuturnya.
Sementara, Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Arif Budiman mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima hibah dalam bentuk apa pun dari Pemkot Tidore Kepulauan. “Tidak ada hibah yang kami terima dari Tidore. Untuk Polda tidak ada, tapi nanti saya coba cek kembali ke staf saya,” ungkapnya.
Tetapi ketika disodorkan paket-paket pembangunan kantor kepolisian yang menggunakan APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2026. Arif pun langsung blak-blakan tentang mekanisme hibah dan acuan penganggaran.
Arif menjelaskan, pemerintah daerah pada dasarnya dapat memberikan hibah kepada Polda karena statusnya sebagai instansi vertikal atau satuan kerja pemerintah pusat. Namun, seluruh mekanismenya wajib melalui penganggaran APBD dan mematuhi ketentuan perundang-undangan.
“Kalaupun ada hibah, tentunya harus melalui mekanisme yang diatur oleh undang-undang. Ada mekanismenya dalam pemberian hibah,” jelasnya.
Arif menerangkan, aturan pemberian hibah daerah di antaranya merujuk pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta pedoman penyusunan APBD yang berlaku.
***




