Radarmalut.com –Â Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan membuka dasar hukum dan alasan kebijakan di balik pengalokasian APBD Tahun Anggaran 2026 senilai Rp 9 miliar untuk pembangunan fasilitas instansi kepolisian.
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi pembangunan Gedung SPKT Polda Maluku Utara, Polresta Tidore, dan peningkatan fisik lanjutan Kantor Polsek Oba beserta biaya perencanaan dan pengawasan. Alih-alih fokus membangun daerah, Pemkot malah sibuk benahi prasarana lembaga vertikal.
Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy menjelaskan, anggaran yang disahkan melalui APBD tidak serta-merta kebal dari pengujian hukum. Sebab, kepolisian merupakan urusan pemerintahan absolut yang pembiayaannya secara prinsip berada di bawah kerangka APBN.
“Setiap belanja daerah harus dapat diuji dari sisi kewenangan, prosedur, peruntukan, kepentingan daerah, efisiensi, hingga pertanggungjawabannya. Pemkot harus memperjelas mekanisme hukumnya, apakah ini murni hibah atau belanja modal Dinas PUPR,” katanya saat dihubungi, Rabu (12/8/2026).
“Kalau hibah, mana dokumen hibahnya? Siapa penerimanya? Apa bentuk hibahnya? Bagaimana mekanisme penetapannya? Bagaimana status asetnya? Apabila ini belanja modal PUPR, lalu setelah selesai gedung itu menjadi aset siapa? Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab,” tambahnya.
Zulfikran menyebut risiko adanya pembiayaan ganda (double funding) jika pembangunan fasilitas itu rupanya telah teranggarkan dalam DIPA instansi Polri. Ia juga mengkritisi skala prioritas fiskal Pemkot Tidore Kepulauan.
Pengalokasian dana hibah fisik dinilai kontras dengan kondisi keuangan daerah yang sempat dikeluhkan terbatas untuk membiayai belanja pegawai, khususnya sekitar 2.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Ini bukan soal pembangunan gedung polisi itu penting atau tidak. Tetapi ketika daerah beralasan fiskal terbatas untuk PPPK, publik berhak mempertanyakan bagaimana skala prioritas ditentukan,” bebernya.
Pihaknya mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara dan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan atas alokasi anggarannya. Karena, uang rakyat tidak bisa sesuka hati dipergunakan untuk mencapai kepentingan personal ataupun kelompok.
***



