Radarmalut.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menerapkan kebijakan parkir berlangganan bagi kendaraan Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah lokasi. Alasannya, agar mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

Kebijakan ini tertuang dalam surat Dishub Kabupaten Pulau Morotai bernomor 550/169/DISHUB/VII/2026 tertanggal 27 Juli 2026, tentang Pemberitahuan Penerapan Parkir Berlangganan. Jenis kendaraan dikenakan nilai tarif berbeda-beda dalam setiap bulannya.

Dalam surat dusebutkan, penerapan parkir berlangganan dilakukan untuk mengoptimalkan dan meningkatkan PAD dari sektor retribusi daerah serta menindaklanjuti kebijakan penataan dan pelayanan transportasi.

Penagihan retribusi dilakukan setiap minggu pertama setiap bulan dan dikumpulkan secara kolektif melalui bendahara masing-masing OPD. Selanjutnya, rekapitulasi penerimaan disampaikan kepada Bendahara Penerimaan Dishub paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Plt Kepala Dishub Kabupaten Pulau Morotai, Sri Wahyuni mengatakan, kebijakan parkir berlangganan sebenarnya telah berjalan sejak bulan sebelumnya. Menurutnya, surat yang diterbitkan hanya mempertegas mekanisme pembayaran lewat bendahara OPD.

“Kan sudah berjalan dari bulan lalu. Saya hanya menegaskan ke pimpinan. Kami punya petugas cuma menjemput bola, ambil mereka punya uang parkiran langsung di bendahara saja,” katanya saat ditemui radarmalut di halaman Kantor Bupati Pulau Morotai, Selasa (11/8/2026).

Sri menejelaskan, bagi ASN yang ingin berlangganan parkir dipersilakan, sementara pembayaran dilakukan melalui bendahara OPD. Dikatakannya, lokasi penerapan parkir berlangganan antara lain kawasan Pasar CBD dan beberapa ruas jalan di sekitar lokasi perbankan.

“Bagi yang mau. Kalau tidak mau, tidak paksa. Per bulannya sepeda motor dikenakan Rp 20 ribu, mobil Rp 45 ribu, dan dump truck Rp 50 ribu. Lokasinya tempat parkiran Pasar CBD, dan di jalan-jalan lokasi Bank BRI,” ujarnya.

Untuk kawasan pelabuhan, kata Sri, Dishub tidak menerapkan kebijakan tersebut karena kawasan itu memiliki otoritas tersendiri. Ia menerangkan, kendaraan yang telah membayar parkir berlangganan akan diberikan stiker khusus sebagai tanda pembayaran.

“Pelabuhan itu punya otoritas sendiri. Kita tidak bisa ganggu karena itu Syahbandar sendiri. Kalau sudah dibayar, misalnya Rp 20 ribu pasti ditempelkan stiker. Per bulan stikernya berubah, stikernya ada kode di situ,” pungkasnya.

***

Haerudin Md
Editor
Mirsa Saibi
Reporter