Agus berharap Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar mempunyai atensi khusus terhadap kinerja Kejari Pulau Taliabu supaya penegakan hukum jangan sesuka hati. Soal laporan pertanggung jawaban permintaan dana tak dilengkapi dengan dokumen atas perintah seseorang akan terbongkar dipersidangan.

Diketahui, pekerjaan yang melekat pada PUPR Pulau Taliabu pada 2022 dengan pagu Rp 4,5 miliar itu untuk pembangunan MCK di 21 desa. Hanya saja, progresnya tidak jalan sehingga dalam LHP dari BPK Perwakilan Maluku Utara menemukan kerugian negara Rp 3,6 miliar.

***

Haerudin Muhammad
Editor
Reporter