Radarmalut.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu dinilai melindungi makelar kasus korupsi MCK yang merugian negera Rp 3,6 miliar. Sehingga pihak Suprayidno berjanji akan menelanjangi semua keterlibatan aktor perkara, pun turut serta mencairkan anggaran proyek tanpa dokumen.
Kuasa Hukum Suprayidno, Agus Salim Tampilang mengungkapkan komplotan makelar dalam kasus MCK tidak ditetapkan tersangka oleh penegak hukum, tetapi justru menghukum kliennya tanpa melihat dasar pokok permasalahan secara utuh atas keikutsertaan sejumlah orang.
“Uang senilau Rp 1,8 miliar itu diserahkan Yopi Sarau ke Joni sebagai orang suruhan. Kemudian diberikan lagi dua orang di Dinas PUPR lalu bergulir kepada La Ode Abdul Haris Rauf di salah satu hotel terletak di Manado,” katanya kepada wartawan di Ternate, Selasa (25/2/2025).
Agus mengulas bahwa di tangan seorang PNS bernama Haya berkisar Rp 1 miliar lebih sebagai orang yang mengerjakan proyek namun tak kunjung dikerjakan. Rp 500 juta dipegang La Ode dan sisanya mengendap di rekening Yopi tapi sampai sekarang Kejari tidak mampu mengembangkan kasus.
Lebih lanjut, menurutnya, anggaran proyek MCK dicairkan Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu, Abdul Kadir Nur Ali alias Dero, dengan memalsukan tanda tangan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, Suprayidno.
“Padahal pembangunannya belum terlaksana di lapangan. Dari rangkaian kejahatan tiga orang ini sebenarnya sudah cukup dijadikan tersangka. Tapi toh, di dalam perkembangan kasus ini pihak lain yang menjadi tersangka,” ungkapnya.
“Menurut saya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu ini mengunakan standar ganda.Tidak ada keadilan bagi klien kami, semua orang terlibat dalam perkara harus dimintai keterangan hukum,” sambungnya.
Agus memaparkan, Yopi mangkir lebih dari dua kali dalam panggilan Kejari. Bahkan, La ode sampai hari ini tidak diketahui keberadaannya. Tugas kejaksaan adalah untuk menangkap pihak-pihak yang menikmati tindak pidana korupsi, bukan terkesan melepas tangan.
“Bagi saya mereka dalam perlingkungan Kejari Pulau Taliabu. Pasal 55 ayat (1) KUHP yaitu mereka yang melakukan perbuatan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dan yang menganjurkan. Mesti bertanggung jawab di depan hukum,” tutur.