Sementara, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Ternate, Mochtar Bian mengaku, tak mengetahui apapun tentang Nurjaya yang keluar daerah. Sebab, tidak ada keterangan izin diterima berupa surat dan lainnya, sehingga akan mengecek absen agar menentukan sanksi.
“Kami tidak mengetahui itu. Tidak ada (surat keterangan izin,red). Tentu kami harus melihat dulu di dalam kehadirannya, baik rapat paripurna ataupun rapat dengar pendapat,” ungkapnya.
Politisi PKB ini menuturkan pihaknya akan mengevaluasi absen setelah masa sidang I selesai. Namun, apabila menjumpai anggota yang tidak hadir beberapa kali tanpa informasi, BK akan menyurat secara resmi kepada anggota tersebut.
“Kalau memang ditemukan anggota yang melanggar, tentu BK bakal menegur sesuai tahapan kedisiplinan anggota dalam kehadiran-kehadirannya pada agenda resmi DPRD Ternate,” pungkas Mochtar.
***

