Radarmalut.com – Praktisi Hukum Saiful Djanwar menilai anggota , yang sering untuk urusan sudah bisa diberikan , jika tidak menjalankan tanggung jawabnya sebagai perwakilan secara maksimal.

“Soal keluar daerah setiap bulannya untuk urusan bisnis, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan. Secara umum, mereka memiliki kewajiban sesuai dengan fungsi legislasi, pengawasan pelaksanaan peraturan daerah, dan anggaran,” katanya, Jumat (10/1/2025).

Saiful mengatakan anggota DPRD meninggalkan daerah terus menerus dan tidak menerapkan tugas pokoknya dengan baik, maka bisa disanksi berupa administrasi maupun teguran dari pimpinannya. Apalagi dalam perjalanan tersebut hanya demi kepentingan bisnis belaka.

“Sanksi administratif ini bisa seperti pemotongan tunjangan atau gaji jika anggota DPRD tidak hadir dalam dan kegiatan yang sudah diselenggarakan, dengan tanpa alasan yang sah,” papar Saiful.

Menurutnya, ketekunan seorang DPRD bukan hanya diukur pada saat menghadiri rapat maupun paripurna, tapi selebihnya itu bersangkutan mesti menunaikan fungsi legislasinya agar mengawal kepentingan-kepentingan masyarakat di parlemen.

“Keaktifan anggota DPRD tidak hanya diukur dari kehadiran dalam rapat atau paripurna saja. Meskipun kehadirannya adalah bentuk tanggung jawab terhadap tugas legislasi, namun juga dapat dilihat dari kontribusinya dalam pelbagai kegiatan lain,” terangnya.

“Menyusun dan membahas peraturan daerah (Perda) bersama anggota lainnya, melakukan kunjungan lapangan untuk memantau, menampung aspirasi masyarakat, dan mengawasi kinerja eksekutif,” sambungnya.

Saiful menyebut apakah Nurjaya dapat dikatakan lalai dalam tugasnya sebagai perwakilan rakyat, ini perlu dilihat beberapa aspek. Misal, kinerjanya menjalankan tugas legislasi, pengawasan, dan kewajiban sebagai wakil rakyat.

“Bila terdapat bukti bahwa dia tidak memenuhi tanggung jawab, yakni tidak hadir dalam rapat penting, tidak memperjuangkan aspirasi masyarakat, atau tidak melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah. Selanjutnya, tak terlibat dalam proses ini, maka bisa dikatakan kelalaian,” tandasnya.

Haerudin Muhammad
Editor
Radar Malut
Reporter