Radarmalut.com – Momentum Ramadan tak membuat sebagian orang berhenti dalam bisnis barang terlarang. Seperti dilakukan dua ibu rumah tangga (IRT) berinisial VL (30) dan YM (29) di Kota Ternate, di tangan mereka polisi menyita ratusan kantong cap tikus.

Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo menjelaskan, Satuan Samapta mengungkap peredaran minuman keras  jenis cap tikus pada Rabu malam dalam operasi Ketupat Kie Raha 2026. Razia dilakukan saat menerima informasi adanya kegiatan mencurigakan.

“Setibanya di lokasi pertama, petugas melakukan razia terhadap satu unit sepeda motor di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan, dan menemukan sejumlah barang bukti berupa cap tikus,” katanya, Kamis (19/3/2026).

Sudirjo mengatakan, tim dari Samapta melakukan rangkaian pengembangan hingga ke salah satu rumah di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, yang diduga menjadi tempat penyimpanan cap tikus.

“Petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti. Maka secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 4 kantong besar yang berisi total 200 kantong plastik minuman keras jenis cap tikus,” jelasnya.

Sudirjo menyebut, pihaknya juga mengamankan dua orang IRT masing-masing berinisial YM dan VL, yang merupakan warga Kelurahan Ngalo-Ngalo, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Utara.

“Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Ternate untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

***

Haerudin Muhammad
Editor