Radarmalut.com – Berkas perkara tahah I dugaan pemerkosaan seorang paman berinisial LM (26) terhadap ponakannya N (16) di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

“Kasus ini sudah naik sidik dan pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini, tersangka sudah kami amankan dan tahan di sel tahanan kepolisian. Langkah selanjutnya, kami akan mengirimkan berkas perkaranya,” kata Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Yakub Panjaitan, Selasa (12/5/2026).

Yakub menjelaskan, berkas yang dikirimkan merupakan tahap pertama dari proses hukum yang dijalankan. Pihaknya masih terus melengkapi dan memproses seluruh dokumen serta bukti yang dibutuhkan, mengingat kasus ini berkaitan dengan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur.

“Berikutnya berkas-berkas yang dikirim ke kejaksaan adalah tahap satu, dan kami tetap terus memproses kelengkapannya. Karena ini menyangkut tindak pidana persetubuhan serta pencabulan,” jelasnya.

Menurutnya, tersangka akan dijerat dengan dua pasal berlapis dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, terkait tindakan pencabulan serta kekerasan seksual terhadap anak. Ancaman hukumannya sangat berat, mengingat tindakannya melanggar hukum dan norma sosial.

Sebelumnya, peristiwa naas ini terjadi pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 00.00 WIT. Saat itu korban sedang tertidur di kamarnya, setelah keluarga menggelar acara di rumah. Pelaku yang dalam kondisi mabuk diketahui berhasil masuk ke kamar lalu kemudian melakukan aksinya.

Kasus baru terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya yang sedang berada di luar daerah. Ayah korban langusng melaporkan kejadian tersebut ke Polres pada sore harinya.

***

Haerudin Muhammad
Editor
Mirsa Saibi
Reporter