Radarmalut.com – Usai berkas perkara dinyatakan lengkap, tersangka pembacokan di Kelurahan Ngade, Kota Ternate langsung diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan selanjutnya proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Ternate.
“Iyah, alhamdulillah sudah tahap dua pada hari ini sekitar pukul 09.00 WIT,” ujar Kapolsek Ternate Selatan Ipda Fatmawati Sukur ketika dikonfirmasi, Kamis (19/2/2026).
Tersangka atas nama Adam Melmanbessy (35) melakukan pembacokan menggunakan gergaji terhadap mantan Ketua KONI Kabupaten Halmahera Selatan, Samsudin Sidik hingga menyebabkan dua tulang telapak tangan (metacarpal) dan tulang ulna, putus.
Peristiwa tersebut terjadi di RT 06, Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 03.00 WIT. Bermula saat Samsudin menegur Adam bersama beberapa rekannya melakukan pesta minuman keras di depan rumahnya.
Samsudin merasa risi karena suara mereka terdengar sampai ke dalam rumah, sementara anaknya sedang sakit. Ia keluar lalu meminta menjauh dari tempat itu, namun rupanya tak menghiraukan teguran malah balik menantang, sehingga terjadilah cekcok adu mulut.
Samsudin yang sudah naik pitam, kemudian melayangkan sekali tamparan kepada Adam yang dalam keadaan mabuk. Tak puas, Adam diketahui berprofesi sebagai tukang bangunan itu mengambil alat kerjanya berupa gergaji berada tidak jauh dari situ dan dengan membabi buta menebas.
Akibatnya Samsudin mengalami luka serius di tangan kiri saat berusaha melindungi bagian kepalanya. Ia dilarikan ke RSUD Chasan Boesoirie Ternate untuk mendapatkan penanganan medis karena mengalami luka serius dan banyak kehilangan darah.
Adam dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHPÂ tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat pada korban, sehingga terancam kurungan penjara paling lama lima tahun.
***



