Radarmalut.com – Puluhan warga Desa Kawasi bersama keluarga nelayan yang tergabung dalam Aliansi Persatuan Canga Kawasi menggelar aksi demonstrasi untuk mempertahankan ruang laut dari masifnya aktivitas lalu lintas kapal tongkang pengangkut material ore nikel dan batu bara, Rabu (26/8/2026).
Aksi bertajuk ‘Laut Kawasi adalah Ruang Hidup Nelayan, Bukan Tol Harita‘ ini diwarnai pembentangan spanduk serta tarian tradisional Cakalele. Warga menyuarakan keresahan atas semakin tergerusnya wilayah pesisir dan perairan di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Nelayan Desa Kawasi, Aswat Ibrahim menyebut laut merupakan satu-satunya ruang hidup tersisa bagi warga setempat setelah sebagian besar daratan dan pulau-pulau kecil di sekitarnya tergerus aktivitas pertambangan.
“Pesisir laut adalah ruang hidup kami, tempat mencari makan, ruang bekerja, ruang interaksi sosial, dan masa depan anak-anak kami. Hutan, kebun, sungai, dan sumber air kami sudah rusak, jangan lagi rampas pesisir dan laut kami,” katanya.
Aswat menilai keberadaan sekitar 32 kapal tongkang yang beroperasi setiap hari di perairan Kawasi telah mengancam keselamatan, menutup akses tangkap nelayan, serta merusak ekosistem pesisir.
Sementara, Ketua Canga Kawasi, Ahmad Ibrahim menjelaskan, aksi tersebut bukan bentuk penolakan terhadap industri, melainkan tuntutan atas keadilan dan keberlanjutan lingkungan bagi masyarakat lokal.
“Kami bosan mendengar narasi pertumbuhan ekonomi tinggi sementara kualitas hidup kami semakin rendah. Kami butuh distribusi keadilan yang nyata, bukan sekadar imbauan di media sosial,” imbuhnya.
Melalui aksi damai itu, Aliansi Persatuan Canga Kawasi menyampaikan delapan poin tuntutan utama kepada pemerintah dan pihak manajemen Harita Group, yakni:
- Desak Harita Nickel menghentikan aktivitas tongkang yang mengganggu ruang hidup nelayan di perairan Kawasi.
- Pemerintah pusat dan daerah harus melakukan evaluasi serta pengawasan menyeluruh terhadap jalur kapal pengangkut nikel.
- Berikan jaminan perlindungan hukum atas ruang tangkap dan keselamatan nelayan.
- Hentikan segala bentuk pencemaran dan kerusakan ekosistem pesisir serta laut Kawasi.
- Buka transparansi informasi publik terkait izin jalur pelayaran, bongkar-muat, dan AMDAL industri di Kawasi.
- Libatkan masyarakat Kawasi dalam setiap pengambilan kebijakan ruang hidup.
- Tegakkan hukum secara tegas terhadap aktivitas industri yang melanggar aturan pemanfaatan ruang laut dan lingkungan.
- Hentikan relokasi paksa warga Desa Kawasi ke kawasan Ecovillage serta cabut Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 72 Tahun 2023.
***



