Radarmalut.com – Pelaksanaan proyek Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2026 Desa Laromabati, Kabupaten Halmahera Selatan menuai keluhan. Pekerjaan bernilai miliaran rupiah yang semestinya dikerjakan oleh pihak pemegang tender telah dikerjakan warga secara cuma-cuma.
Berdasarkan data yang diperoleh dari laman LPSE, proyek dengan nama tender ‘Shering DDUB Jaringan-Jaringan Pipa dan Sambungan Rumah(SR) Kayoa, Kayoa Utara dan Kayoa Selatan’ tersebut melekat di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Halmahera Selatan.
Pekerjaan yang dimenangkan CV Mitra Jefelindoz itu dikerjakan oleh warga Desa Laromabati karena dijanjikan akan mendapatkan meteran air gratis. Iming-iming itu disampaikan dalam rapat bersama warga dengan sejumlah pegawai Dinas Perkim Halmahera Selatan.
“Dari hasil rapat, alasannya yang mendapatkan subsidi meteran gratis hanya 60 rumah. Untuk mensiasati agar semua rumah dapat, kami ditawari dengan menggali tanah untuk jaringan pipa utama yang melintasi rumah masing-masing,” ujar Adi, warga setempat saat ditemui pada Sabtu (31/10/2026).
Menurutnya, tawaran dengan bujukan mendapatkan meteran air gratis tentu disetujui karena situasi kemarau yang berdampak pada langkahnya kebutuhan air minum khususnya Desa Laromabati. Adi mengaku tidak mempersoalkan sistem barter tersebut namun harus disampaikan secara jujur.
“Tidak masalah kami menggali sendiri, jika itu benar-benar gratis dan tidak termasuk dalam item proyek. Tapi kalau memang hanya alibi agar pekerjaan ini segera selesai tentu ini sangat merugikan kami sebagai warga yang tidak tahu menahu soal proyek ini,” ungkapnya.
Terpisah, Ketua RT yang kerap disapa Jau mengaku diminta memberitahu warga untuk segera menyelesaikan penggalian agar instalasi meteran air dipasang pada Jumat (06/11). Namun, hingga saat ini janji tersebut tak kunjung direalisasikan.
“Saya hanya menjalankan perintah untuk memberitahu warga, karena Jumat ini sudah mulai proses pemasangan meteran air. Terkait mekanisme dan jalannya pekerjaan ini sama sekali tidak mengetahui, tapi nanti lihat benar atau tidak pemasangan dilakukan,” katanya, Selasa (03/11/2026).
Informasi lain yang diperoleh, sesuai keterangan utusan Perkim Halmahera Selatan melalui rapat proyek yang sama juga dikerjakan di Desa Gayap, Modayama dan Ngokomalako. Padahal, dalam uraian pekerjaan hanya mencakup satu desa dari empat kecamatan.
Diketahui, Kecamatan Kayoa terdiri dari Desa Karamat, Kecamatan Kayoa Selatan terdiri dari Desa Posi-Posi, dan Kecamatan Kayoa Utara Desa Laromabati. Proyek yang menelan APBD tahun 2026 sebesar Rp 4.800.000.000 dikerjakan oleh sejumlah pegawai Disperkim Halmahera Selatan.
“Saya bingung dengan proyek ini, mestinya ada kontraktor atau pengawas tapi yang datang dan sambung pipa itu pegawai Perkim. Orangnya dulu bekerja di PUPR setahu saya, mungkin sudah pidah, tapi aneh saja proyek miliaran tapi gak ada pihak rekanan,” kata salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sementara salah satu pegawai Dinas Perkim Halmahera Selatan yang kerap disapa Anyong, mengatakan pihaknya tidak menjajikan meteran gratis. Ia menuturkan yang digratiskan hanya sejumlah aksesoris seperti pipa sambungan rumah (SR) dan elbow pipa.
“Karena jalur pipa utamanya hanya satu, tentunya ada banyak jalan aspal yang di bongkar sehingga kami koordinasikan ke PPK untuk membuat dua jalur dan disetujui. Nah, untuk warga, barternya untuk penyediaan aksesoris seperti tambahan pipa dan elbow karena kurang,” jelasnya.
Anyong berjanji akan kembali menggelar rapat dengan warga untuk memperjelas narasi janji meteran gratis yang beredar. Ia menyebut informasi yang ditemukan di lapangan terkait hal tersebut hanyalah miskomunikasi antara warga dan Disperkim.
“Ini hanya miskomunikasi, prinsipnya agar semua warga memperoleh layanan yang sama dan itu sudah disetujui masyarakat sendiri. Jadi kami tegaskan tidak ada janji meteran air gratis tapi hanya tambahan pipa dan elbow,” tukasnya.
Menyikapi mobilisasi warga dengan janji manis itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara Zulfikran Bailussy menyampaikan pihaknya akan melaporkan CV Mitra Jefelindoz ke Polda Maluku Utara.
“Ini bukan salah komunikasi, tapi dugaan pidana penipuan dan korupsi. Negara sudah bayar upah tukang di RAB, lalu kemana larinya anggaran itu jika warga dipaksa kerja rodi?,” paparnya.
Zulfikran mengemukakan, pihaknya telah mengantongi dokumentasi kerja rodi yang dilakukan warga Desa Laromabati dan dokumen proyek Shering DDUB Jaringan-Jaringan pipa dan Sambungan Rumah(SR) Kayoa, Kayoa Utara dan Kayoa Selatan yang melekat di Disperkim Halmahera Selatan.
“Kami segera menyiapkan laporan ke Polda Maluku Utara dalam waktu dekat, jangan karena warga tidak memahami prosedur pekerjaan lalu dibohongi begitu saja. Ini sudah termasuk dugaan penipuan dan korupsi,” pungkasnya.
***




