Radarmalut.com – Penanganan kasus dugaan investasi bodong Zahra Berkah memasuki babak baru. Setelah sang pemilik (owner), Syahriani (34), ditetapkan sebagai tersangka, kini giliran seorang leader investasi tersebut yang dilaporkan ke Polres Ternate pada Selasa (27/10/2026).
Terlapor berinisial F, yang diketahui berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Laporan polisi itu diajukan secara resmi oleh tujuh orang anggota (member) melalui kuasa hukum mereka, Mubarak Adurrahman Waysamola.
“Hari ini, kami selaku penasihat hukum korban investasi bodong Zahra Berkah mewakili klien kami mengajukan laporan polisi secara tertulis di Polres Ternate untuk melaporkan salah satu leader berinisial F,” kata Mubarak dalam keterangan tertulisnya.
Mubarak menjelaskan, kerugian yang dialami para kliennya bervariasi, mulai dari Rp 30 juta, Rp 40 juta, Rp 50 juta, hingga ada yang mencapai lebih dari Rp 400 juta. Seluruh bukti transaksi penyerahan uang telah diserahkan kepada penyidik sebagai lampiran laporan.
Menurutnya, hubungan hukum dalam perkara ini terjadi secara langsung antara para korban dan terlapor F. Sebab, seluruh transaksi pengiriman dana investasi dari member dikirimkan langsung ke rekening pribadi F, bukan ke rekening owner yang kini telah ditahan.
Lanjutnya, meskipun para leader berdalih tidak menikmati dana investasi tersebut, mereka tidak bisa lepas dari jerat hukum. Leader dinilai memiliki peran sentral dalam mengajak, mempromosikan, serta menjadi perantara yang memfasilitasi aliran dana dari member ke owner.
“Menurut hemat kami, para leader ikut bertanggung jawab secara hukum dan diduga terlibat dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” paparnya.
Dalam laporan tertulis itu, terlapor F dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin, penipuan, dan penggelapan.
Landasan hukum yang disangkakan meliputi Pasal 305 ayat (1) juncto Pasal 237, Pasal 46, dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023.
Pihaknya berharap Kapolres Ternate memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini dan meminta jajaran Satreskrim Polres Ternate segera memanggil saksi korban serta memeriksa terlapor F sesuai prosedur hukum yang berlaku.
***



