Radarmalut.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur menetapkan eks Kepala Puskesmas Perawatan Buli, Nurridha Asmayati Kiye, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2022.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (29/10/2026) berdasarkan Surat Penetapan Nomor: B-199/Q.2.18/Fd.2/10/2026. Hal ini dilakukan setelah tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mengumpulkan bukti kuat melalui pemeriksaan saksi, penelusuran dokumen, dan keterangan ahli.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Halmahera Timur, Aji Ibnu Rusyd mengatakan, perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana BOK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan APBD Kabupaten Halmahera Timur Tahun Anggaran 2022.

“Berdasarkan data penyidikan, alokasi anggaran untuk Puskesmas Perawatan Buli mencapai Rp 1,66 miliar, dengan realisasi penyerapan sebesar Rp 1,42 miliar,” ujarnya, Kamis (29/10/2026).

Dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHA-PKKN) Inspektorat Kabupaten Halmahera Timur Nomor: 95/703/LHA-PKKN/IX/2026 tertanggal 1 September 2026, tindakan tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 524.562.000.

Modus operandi yang ditemukan penyidik dalam pengelolaan dana BOK tersebut mencakup beberapa bentuk penyimpangan, antara lain ialah adanya program yang tidak dilaksanakan namun dipertanggungjawabkan.

Kemudian, pembayaran yang tidak sesuai dengan nilai riil dalam dokumen, pemalsuan tanda tangan pihak terkait serta penggunaan stempel yang tidak sah, serta pencantuman identitas pihak lain dalam pertanggungjawaban kegiatan yang tidak sesuai fakta di lapangan.

Atas perbuatannya, tersangka yang juga bertindak sebagai pengelola anggaran BOK 2022 itu dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) joncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 603 KUHP Nasional, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 604 KUHP Nasional.

“Penetapan tersangka adalah komitmen Kejari dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih serta menyelamatkan keuangan negara. Meski demikian, pembuktian materiil atas dugaan tindak pidana ini sepenuhnya akan diuji melalui proses peradilan,” tandasnya.

***