Radarmalut.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali membongkar sindikat peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial FP alias Ical (30) diringkus bersama barang bukti ganja seberat 55,26 gram di Desa Gosoma, Kabupaten Halmahera Utara, Sabtu (31/10/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen mengenai adanya paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika di salah satu jasa ekspedisi. Menindaklanjuti laporan, Subdit I Ditresnarkoba Polda langsung mengerahkan tim operasional ke lapangan untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang akurat tengah menguasai paket mencurigakan tersebut. Tanpa perlawanan terduga pelaku langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan awal.

Dari interogasi, tersangka FP mengaku memesan barang haram itu melalui media sosial Facebook dari seorang penjual di wilayah Sukabumi, Jawa Barat seharga Rp 700.000. Paketnya dikirim dalam balutan bungkusan plastik hitam berisi ganja seberat 55,26 gram bruto.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam berwarna biru muda yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Markas Ditresnarkoba untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Hadi Poerwanto menjelaskan, pengungkapan kasus merupakan wujud komitmen institusinya dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di bumi Moloku Kie Raha.

“Polda Maluku Utara berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Penindakan tidak berhenti pada pelaku di lapangan, melainkan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan pemasok dan jalur distribusinya,” katanya, Kamis (5/11).

Hadi juga mengimbau masyarakat agar  waspada dan proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan sekitar.

***

Haerudin Muhammad
Editor