Radarmalut.com – Polda Maluku Utara mengungkap kasus dugaan peredaran ganja di Kabupaten Halmahera Tengah, Jumat (30/10/2026). Seorang pria berinisial MS alias SAL (31) diringkus bersama barang bukti seberat 16,35 gram.
Penangkapan bermula adanya informasi terkait transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba yang dipimpin Ps. Panit Ipda Harbun Fatmona melakukan penyelidikan mendalam di lapangan.
Dalam operasi penangkapan, petugas menerapkan teknik pembelian terselubung (undercover buy). Polisi menyamar sebagai pembeli dan memesan tujuh sachet ganja senilai Rp 700 ribu kepada terduga pelaku.
Pertemuan disepakati di kawasan pinggir Jalan Raya Desa Lukolamo, Kecamatan Weda Tengah. Setibanya MS di lokasi untuk menyerahkan barang pesanan, petugas langsung menyergap pelaku tanpa perlawanan.
Dari penggeledahan awal di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sembilan plastik klip transparan berisi ganja seberat 5,23 gram bruto yang disimpan di saku celana jins pelaku, serta satu unit telepon genggam.
Berdasarkan introgasi, MS mengaku membawa barang haram tersebut sebanyak 30 sachet dari Kota Ambon. Ganja itu dibeli dari seorang rekannya berinisial SS seharga Rp 500 ribu untuk dikonsumsi sendiri.
Pengembangan kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan di kamar kos pelaku. Polisi kembali menemukan 14 sachet kecil dan satu sachet ukuran sedang berisi sisa ganja seberat 11,08 gram bruto di dalam tas ransel.
Secara keseluruhan, total barang bukti yang disita meliputi 24 sachet plastik klip berisi ganja dengan berat bruto 16,35 gram, satu lembar tisu, dan satu unit ponsel.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol Azhar Nugroho menjelaskan,pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Maluku Utara.
“Jajaran Ditresnarkoba akan terus meningkatkan penyelidikan dan penindakan tegas,” ujarnya. Azhar mengatakan, langkah ini sejalan dengan instruksi Kapolri dan Kapolda untuk melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Saat ini, MS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.
***




