Radarmalut.com -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara membongkar penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan sebanyak dua kali berturut-turut.

Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan tujuh unit truk, empat di antaranya diduga telah dimodifikasi, serta 57 jeriken yang terdiri dari 36 berisi BBM jenis solar bersubsidi.

Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Hadi Poerwanto menjelaskan pengungkapan ini berawal dari penyelidikan atas informasi dugaan aktivitas penampungan dan penjualan kembali solar bersubsidi di wilayah tersebut.

Tim Ditreskrimsus langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi sebuah garasi kendaraan di Desa Babang. Di lokasi, ditemukan aktivitas pemindahan BBM jenis solar dari tangki kendaraan truk ke dalam jeriken untuk ditampung di gudang.

“Dari hasil pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara, petugas mengamankan barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Sejumlah saksi dan seorang calon tersangka berinisial A, yang diduga sebagai pemilik lokasi penampungan dan kendaraan, turut dimintai keterangan,” katanya, Jumat (30/10/2026).

Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari pembeli dan sopir truk guna mendalami asal-usul BBM, mekanisme distribusi, serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tersebut.

Hadi menyebut, penanganan perkara masih berlanjut. Penyidik akan melakukan pendalaman, melaksanakan gelar perkara, serta menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

“Perkara ini ditangani berdasarkan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” ujarnya.

Hadi mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pendistribusiannya. Pengawasan terhadap penyaluran perlu dilakukan untuk memastikan sesuai peruntukan dan tepat sasaran.

***