Radarmalut.com – PT Adidaya Tangguh (ADT) dan PT Bintani Megaindah (BMI) dianggap tidak acuh dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Kecamatan Taliabu Utara, Taliabu Barat Laut dan Lede. Alhasilnya, diminta untuk hengkang dari Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara.

Padahal peristiwa karhutla sangat berdekatan dengan kawasan kedua perusahaan pertambangan bijih besi tersebut. Anggota DPRD Pulau Taliabu Budiman L Mayabubun mendesak perusahaan agar tidak tinggal diam ketika wilayah yang menjadi bagian dari lingkungan sosial dan aktivitas pertambangan menghadapi persoalan.

“ADT dan BMI jangan hanya menikmati kekayaan alam Taliabu, sementara ketika lingkar tambang menghadapi persoalan Karhutla, justru diam. Kalau tidak punya kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan, untuk apa bertahan di Taliabu? Lebih baik angkat kaki!” katanya, Sabtu (10/10/2026).

Menurutnya, kehadiran investasi pertambangan semestinya memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat, bukan sekadar mengambil keuntungan dari sumber daya alam. Selain itu, tanggung jawab perusahaan juga harus tercermin melalui kepedulian terhadap kondisi lingkungan dan masyarakat di wilayah operasionalnya.

Budiman menyebut, karhutla yang terjadi di tiga kecamatan tersebut tidak boleh hanya menjadi beban pemerintah daerah dan masyarakat. Perusahaan pun perlu menunjukkan kontribusi konkret sesuai kapasitas, kewajiban, dan ketentuan yang berlaku, terutama apabila wilayah operasional atau masyarakat lingkar tambang turut terdampak.

“Ini bukan semata-mata soal perusahaan harus mengeluarkan uang. Tapi, soal kepedulian dan tanggung jawab. Ketika masyarakat menghadapi ancaman kebakaran, perusahaan seharusnya hadir melalui koordinasi dan dukungan nyata, bukan menunggu sampai persoalan menjadi semakin besar,” cecarnya.

Budiman mempertanyakan sejauh mana pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) oleh PT ADT dan PT BMI benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat di lingkar tambang.

Sebab, PPM tidak boleh sekadar menjadi dokumen perencanaan maupun laporan administratif untuk memenuhi kewajiban perusahaan. Program itu harus memberikan manfaat terukur bagi masyarakat, terutama dalam aspek sosial, ekonomi, dan perlindungan lingkungan sesuai rencana serta ketentuan yang berlaku.

“Kalau perusahaan berbicara tentang PPM, maka masyarakat berhak bertanya, apa manfaat nyata yang sudah dirasakan? Ketika karhutla terjadi di wilayah lingkar tambang, apakah perusahaan sudah berkoordinasi, membantu penanganan, atau memberikan dukungan yang dibutuhkan masyarakat?” bebernya.

Budiman meminta instansi teknis yang berwenang mengevaluasi pelaksanaan PPM kedua perusahaan tersebut, termasuk kesesuaian program dengan kebutuhan desa-desa lingkar tambang dan realisasi kegiatan yang telah dilaporkan.

Ia menilai evaluasi ini penting agar program pemberdayaan tidak hanya dinilai berdasarkan besarnya anggaran yang direncanakan, tetapi juga berdasarkan pelaksanaan, hasil, dan manfaat yang benar-benar diterima masyarakat.

Lebih lanjut, pemerintah daerah bersama BPBD dan instansi terkait agar mempercepat penanganan karhutla. Langkah yang diperlukan meliputi pemetaan titik kebakaran, pengerahan personel dan peralatan pemadaman, perlindungan warga di wilayah terdampak, serta penyelidikan penyebab kebakaran oleh pihak berwenang.

“Masyarakat jangan dibiarkan menghadapi persoalan ini sendirian. Pemerintah harus menjalankan tanggung jawabnya, sementara perusahaan juga harus menunjukkan kepedulian dan memenuhi kewajibannya terhadap lingkungan serta masyarakat lingkar tambang,” jelasnya.

“Jangan hanya kekayaan alamnya yang diambil, tetapi kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan diabaikan. ADT dan BMI harus menjelaskan kontribusi mereka. Masyarakat lingkar tambang berhak mendapatkan perhatian dan manfaat nyata dari keberadaan investasi,” sambungnya.

***

Haerudin Muhammad
Editor