Radarmalut.com – Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Dr. Siti Barora mengungkapkan, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dilarang beroperasi sebelum mengantongi perizinan berusaha yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penegasan ini disampaikan untuk menanggapi atas pernyatan perwakilan PT Intimkara dalam rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai pada Selasa (23/6/2026). Dalam pertemuan itu, perusahaan mengakui telah melakukan pembukaan lahan di Desa Cucumare, tetapi izinnya belum diurus.
“Dalam sistem hukum lingkungan Indonesia berlaku prinsip preventive environmental protection. Artinya, setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan harus didahului dengan proses penilaian dan pemenuhan persyaratan lingkungan sebelum aktivitas fisik dimulai,” katanya kepada wartawan, Sabtu (27/6/2026).
Menurutnya, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Siti menjelaskan, pembangunan fasilitas penunjang seperti mes pekerja, stockpile material, maupun Asphalt Mixing Plant (AMP) adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan usaha pertambangan. Karena itu, apabila fasilitas-fasilitas itu berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, maka wajib dianalisis sejak awal dalam dokumen lingkungan.
“Ukurannya bukan semata-mata luas lahan, melainkan jenis kegiatan, tingkat risiko, potensi dampak, lokasi, serta ketentuan peraturan mengenai kewajiban AMDAL atau UKL-UPL,” jelas Siti yang juga dosen hukum lingkungan itu.
Siti menyebut fasilitas-fasilitas tersebut semestinya telah tercantum dalam dokumen lingkungan sebagai dasar diterbitkannya Persetujuan Lingkungan. Namun faktanya, pembukaan lahan sudah mencapai sekitar 40 persen menunjukkan adanya aktivitas fisik yang berjalan sebelum seluruh persyaratan administrasi lingkungan dipenuhi.
“Dalam perspektif hukum administrasi lingkungan, kegiatan fisik yang merupakan bagian dari pelaksanaan usaha wajib didahului pemenuhan syarat administrasi apabila kegiatan itu diwajibkan memiliki persetujuan lingkungan,” ucapnya.
Selain itu, Siti menekankan pentingnya peran DLH dalam menjalankan fungsi pengawasan secara preventif. Sebab, pengawasan sejak awal jauh lebih efektif dibandingkan penindakan setelah kerusakan lingkungan terjadi.
“Jika ada informasi mengenai pembukaan lahan, DLH seharusnya segera melakukan inspeksi lapangan, memeriksa kesesuaian kegiatan dengan dokumen lingkungan, dan mengambil tindakan apabila ditemukan indikasi pelanggaran,” ujarnya.
Situ mengemukakan, manakala hasil pemeriksaan membuktikan perusahaan menjalankan kegiatan sebelum memenuhi seluruh persyaratan lingkungan, maka PT Intimkara berpotensi dikenai sanksi administratif secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, kewajiban pemulihan lingkungan, denda, hingga pencabutan izin usaha.
Lanjutnya, bahkan, apabila ditemukan unsur pidana, penegakan hukum pidana lingkungan juga dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, Siti mengingatkan penetapan adanya pelanggaran secara definitif harus didasarkan pada pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen perusahaan.
Yakni, ruang lingkup dokumen lingkungan yang dimiliki, serta kewenangan instansi yang menerbitkan persetujuan tersebut. Siti mengatakan, pentingnya koordinasi antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pemerintah pusat agar tidak terjadi kekosongan pengawasan.
“Pengawasan lingkungan merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. Verifikasi lapangan harus segera dilakukan agar kepastian hukum dapat diperoleh sejak awal dan potensi kerusakan lingkungan dapat dicegah,” pungkasnya.
***




