Radarmalut.com – Aktivitas kapal penangkap ikan berukuran besar (kapura) kembali berulah di perairan Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Kali ini, sebuah kapal bernama KM Omega Star 888 memanfaatkan rumpon milik nelayan lokal tanpa izin.

Insiden itu dialami langsung oleh Ramli Lotar, nelayan asal Desa Sangowo Timur, Kecamatan Morotai Timur. Ia mendapati kapal berwarna hijau putih dengan nomor lambung GT30/AO12542/715-J3/KP/LH itu tengah bersandar dan mengikat tali di rumpon pribadinya pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIT.

“Saat saya tiba di lokasi untuk memancing, kapal itu sudah bersandar dan mengikat tali di rumpon saya. Padahal rumpon itu milik pribadi yang saya bikin dengan biaya sendiri. Informasi yang saya dapat, kapalnya bahkan sudah berada di situ sejak malam sebelumnya,” ujar Ramli, Rabu (15/7/2026).

Menurutnya, rumpon tersebut terletak lebih dari 10 mil laut dari daratan. Ramli menilai tindakan kapal besar yang memanfaatkan aset nelayan lokal secara sepihak sebagai bentuk perampasan hak nelayan kecil yang sangat merugikan.

Keberadaan kapal-kapal kapura yang bebas memanfaatkan rumpon masyarakat dinilai kian mempersempit ruang tangkap nelayan tradisional. Hal ini berdampak terhadap penurunan hasil tangkapan dan pendapatan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup dari laut.

“Rumpon itu aset kami untuk mencari nafkah. Kalau kapal besar datang dan memanfaatkan rumpon kami tanpa izin, tentu kami yang dirugikan. Kami membuat rumpon dengan modal sendiri,” jelasnya.

Ramli mendesak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pulau Morotai, serta aparat penegak hukum untuk tidak menutup mata. Mesti adaanya peningkatan patroli laut dan tindakan tegas kepada kapal-kapal yang diduga melakukan praktik ilegal fishing maupun penyerobotan rumpon.

“Masalah ini sudah bertahun-tahun kami suarakan, bahkan lewat aksi demonstrasi. Tapi kapal-kapal seperti ini masih saja bebas beroperasi. Kami berharap pemerintah benar-benar bertindak tegas agar ada efek jera,” pungkasnya.

Terpisah, Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Maluku Utara, AKBP Ashari Juanda mengarahkan agar persoalan tersebut dikonfirmasikan kepada instansi yang memiliki kewenangan teknis dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.

“Coba tanyakan ke Dinas Perikanan Provinsi Maluku Utara dan Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Ternate. Terima kasih,” ujar AKBP Ashari Juanda saat dihubungi.

Sementara, Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pulau Morotai, Jhon F. Tiala, belum memberikan respons atau tanggapan terkait konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan singkat WhatsApp hingga berita diterbitkan.

***

Haerudin Md
Editor
Mirsa Saibi
Reporter