Radarmalut.com – Seorang perempuan bernama Rohani Hamdan (61) di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, diduga dianiaya Agus Baba hingga menyebabkan tangan kirinya mengalami cacat permanen. Mirisnya, laporan yang masuk ke Polsek Pulau Makian sampai sekarang tidak diproses.
Aksi sadis itu terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 20.15 WIT. Di mana Rohani menegur Agus dan rekan-rekannya yang sedang pesta minuman keras di samping rumahnya di Desa Sangapati, Kecamatan Pulau Makian, karena merasa terganggu dengan suara bising mereka.
Namun Agus tidak terima atas teguran tersebut, sehingga langsung masuk ke kediaman Rohina kemudian melakukan penganiayaan secara membabi buta. Alhasilnya, Rohani menderita cedera serius berupa patah tulang tangan dan tulang lehernya bergeser.
Pihak Rohani sudah membuat laporan polisi teregistrasi bernomor : LP/B/10/V/2026/SPKT/Unitreskrim/Polsek Pulau Makian tertanggal 23 Mei 2026. Bahkan awal Juni lalu sudah diterbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan nomor: B/SP2HP/-/VI/RES.1.6./2026/Unitreskrim.
Kantor Hukum Rohani, Saiful Djanwar mengatakan, pihaknya melayangkan keprihatinan sekaligus keberatan atas lambannya penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang saat ini ditangani oleh penyidik Polsek Pulau Makian.
“Kami telah membuat laporan polisi 23 Mei 2026. Selanjutnya, diterbitkan SP2HP yang menyatakan bahwa laporan diterima dan akan dilakukan proses penyelidikan. Tetapi sampai sekarang belum terdapat perkembangan nyata dan terukur dalam penanganan perkara itu,” katanya, Jumat (24/7/2026).
Saiful menyebut, SP2HP hakikatnya merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi penyidik kepada pelapor, di dalamnya memuat tindakan yang telah dilakukan, kendala, serta rencana tindak lanjut penyidikan. Maka, bukan hanya sebagai formalitas administrasi, namun harus berjalan dengan langkah-langkah konkret.
“Sangat disayangkan, setelah lebih dari dua bulan sejak laporan dibuat, belum terdapat pemeriksaan saksi secara menyeluruh, belum dilakukan gelar perkara yang komprehensif, maupun belum ada kepastian mengenai penetapan tersangka. Padahal, perkara ini menyangkut dugaan tindak pidana penganiayaan,” ujarnya.
Menurutnya, hal ini tentu menimbulkan ketidakpastian hukum bagi korban. Sebab, penegakan hukum berlarut-larut tanpa alasan dapat dipertanggungjawabkan berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat serta bertentangan dengan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
“Kami menghormati independensi penyidik dalam menjalankan tugasnya. Namun penghormatan itu harus berjalan beriringan dengan profesionalisme dan kepastian hukum. Korban tidak boleh terus-menerus dibiarkan menunggu tanpa kejelasan,” paparnya.
“Apabila dalam waktu dekat tidak terdapat perkembangan, maka kami akan menggunakan seluruh mekanisme hukum yang tersedia, termasuk menyampaikan pengaduan resmi kepada Kapolres Halmahera Selatan dan Bidang Propam Polda Maluku Utara agar dilakukan evaluasi terhadap penanganan perkara ini,” sambung Saiful.
Terpisah, Kepala Polsek Pulau Makian Ipda Muhamad Baedawi tak menggubris pesan konfirmasi via nomor pribadinya.
***




