Radarmalut.com – Lima intel Satuan Resnarkoba Polres Ternate berpakaian preman menangkap wartawan Tintaonecom bernama Fikram Sabar ketika perjalanan pulang usai menarik uang di mesin ATM Kelurahan Gamalama pada Selasa (3/3/2026) pukul 01.14 dini hari.
Mereka menuduhnya membawa narkotika sehingga disergap dan kunci sepeda motornya diambil, kemudian memintanya agar mengaku. Namun setelah memperlihatkan id card wartawan, kelimanya langsung menyampaikan permohonan maaf dan berterus terang salah target.
“Saya balik ikut lorong sempit di samping Muara Mall habis dari ATM dengan tujuan membeli rokok di jalan utama. Tapi, lima orang berpakaian preman mengendarai sepeda motor berhenti lalu menangkap saya dan mencopot kunci motor,” katanya.
“Ada satu orang bertanya, kamu yang membawa barang (narkotika,red) kan?. Mengaku saja. Saya bilang tidak bawa apa-apa. Saya wartawan, ini id card saya. Dari di situ mereka tiba-tiba melepas pegangan dan mengaku salah target,” tambahnya.
Selanjutnya, Fikram menghubungi seorang kenalannya berprofesi sebagai advokat, Hastomo Tawary untuk mendampinginya menyambangi Polres Ternate agar meminta penjelasan terkait operasi penangkapan yang diklaim salah target tersebut.
“Dalam penindakan di lapangan, aparat kepolisian harus menunjukkan identitas dan surat tugas. Tindakan penangkapan atau pemeriksaan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, apalagi tanpa dasar hukum,” ujar Hastomo.
Sementara, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate AKP Suherman menjelaskan, kegiatan itu merupakan bagian dari operasi rutin harian berdasarkan pemetaan dan informasi awal yang diterima petugas.
“Operasi ini memang rutin dengan target yang sudah ditentukan. Namun, di lapangan terjadi salah paham antara anggota dan yang bersangkutan. Setelah konfirmasi ulang, tidak ada persoalan lanjutan dan kami sudah saling memaafkan,” tandasnya.
Respons LBH Ansor
Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy mengecam keras tindakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate yang diduga melakukan salah sasaran operasi terhadap seorang wartawan media online.
Pihaknya menilai hal ini bukan sekadar kesalahan biasa, tetapi terdapat indikasi kuat tindakan sewenang-wenang, intimidatif serta tidak sesuai prosedur hukum. Lima orang mengaku sebagai intel kepolisian melakukan penyergapan tanpa menunjukkan identitas maupun surat tugas.
“Sangat bertentangan dengan prinsip due process of law sebagaimana diatur dalam Pasal 17 dan Pasal 18 KUHAP, yang secara tegas mensyaratkan adanya dasar hukum yang jelas dalam setiap tindakan penangkapan,” ungkapnya.
Zulfikran menyebut, kesalahan prosedur dalam tindakan aparat bukan hanya pelanggaran administratif, namun masuk dalam ranah pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri. Apabila ditemukan unsur kesengajaan atau penyalahgunaan kewenangan, maka ada konsekuensi hukumnya.
“Penegakan hukum harus berjalan dalam koridor hukum. Kami akan mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan pertanggungjawaban yang transparan demi menjaga prinsip negara hukum,” imbuhnya.
***




