Asri mengatakan, wartawan yang mengikuti UKW wajib mematuhi Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA), sejarah dan organisasi PWI.
“UKW adalah salah satu upaya untuk membentuk wartawan berkualitas dan profesional, sehingga kami mengajak teman-teman khususnya wartawan di Maluku Utara untuk memanfaatkan kesempatan emas ini,” imbuhnya.
Persyaratan dan Jadwal
-Dibuka pendaftaran tanggal 7 Mei sampai 16 Mei 2024.
-Wartawan aktif sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
-Bekerja pada perusahaan pers yang berbadan hukum seperti diatur dalam pasal 9 ayat (2) UU Nomor 40 tentang Pers.
-Mengisi formulir sesuai arahan dan format yang sudah disediakan.
-Khusus anggota PWI Maluku Utara atau yang belum tergabung dengan syarat berdomisili dan ber-KTP wilayah Maluku Utara.
-Menyertakan surat rekomendasi dari pimpinan media masing-masing pengurus PWI di daerah.
-Pas foto 3×4 formal dan berlatar belakang berwarna merah.
-Foto copy KTP dan id card pers.
-Surat pernyataan bukan anggota Parpol, TNI dan Polri.
-Pengalaman jurnalistik minimal 1 tahun untuk jenjang muda.
-Nomor kontak ketua panitia 0812-3344-7464.
***





Tinggalkan Balasan